Jumat, 26 April 24

Diduga Dumping, KADI Selidiki Importasi Produk Frit Asal RRT

Diduga Dumping, KADI Selidiki Importasi Produk Frit Asal RRT

Jakarta, Obsessionnews.com – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), mengumumkan penyelidikan anti dumping atas barang impor frit dengan nomor pos tarif 3207.20.90.00 dan 3207.40.00.00 asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Penyelidikan yang dimulai sejak 8 Agustus 2016 ini dilakukan atas permohonan yang diajukan PT Ferro Mas Dinamika dan PT Coloribbia Indonesia.

Ketua KADI Ernawati menjelaskan, terdapat impor frit yang diduga dumping. Sehingga terjadi kerugian material bagi pemohon.

“Total impor frit Indonesia pada 2015 yaitu sebesar 127.060 ton. Sebagian besar impor berasal dari negara yang dituduh dumping (RRT), yaitu sebesar 103.809 ton atau 82 persen dari total impor,” ungkap Ernawati, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Ia mengimbau, semua pihak yang berkepentingan, seperti industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir, produsen dari RRT dapat memberikan informasi. Selain itu juga mengungkapan tanggapan, dan mendengar pendapat (hearing) tentang penyelidikan barang dumping, dan sertakan kerugian yang dialami secara tertulis kepada KADI.

Penyelidikan yang dilakukan KADI tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011, tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan. (Aprilia Rahapit)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.