Jumat, 26 April 24

Dicegah KPK, Novanto Masih Berstatus Saksi

Dicegah KPK, Novanto Masih Berstatus Saksi
* Ketua DPR Setya Novanto‎ memberikan keterangan pers usai diperiksa kasus e-KTP di KTP.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto‎.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan perkara korupsi e-KTP.

“Benar, dalam penanganan kasus e-KTP kami melakukan pencegahan terhadap saksi (Novanto),” kata juru Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Adanya permintaan pencegahan juga dibenarkan oleh Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie. Dikonfirmasi soal hal itu, Ronny mengatakan permintaan pencegahan dikirim KPK sehari sebelumnya.

Ronny menambahkan atas permintaan itu pihaknya langsung memasukkan data ke sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan.

“Kemarin malam kami sudah menerima surat permintaan pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapakSetya Novanto,” ungkap Ronny.

Novanto menyatakan siap kooperatif. Ia sangat menghargai setiap proses hukum yang dilakukan KPK. Dengan itikad baik yang disampaikan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dapat segera tuntas.

“Saya siap kapan pun diundang atau dipanggil KPK karena ini proses hukum yang saya harus patuhi,” ucap Novanto.

Dalam pencegahan itu, Novanto masih disebutkan status hukumnya sebagai saksi. Ia merupakan satu dari sekian banyak nama besar, menjadi saksi dalam pusaran kasus korupsi e-KTP.

Novanto memang kerap disebut-sebut terlibat dalam proyek e-KTP. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu, Novanto membantah keterlibatannya dalam megakorupsi itu. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.