Jumat, 26 April 24

Data KTP-el dan Nomor HP Seseorang Tersebar Sendiri Jika…

Data KTP-el dan Nomor HP Seseorang Tersebar Sendiri Jika…
* Prof Zudan Arif Fakrulloh

Jakarta, Obsessionnews.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH memaparkan, saat ini data Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Nomor HP seseorang secara otomatis sudah disebarluaskan sendiri saat buka rekening bank, saat buka asuransi, saat masuk hotel, saat jadi member golf, member fitnes, saat buka kartu kredit dan lain-lain.

“Kita juga nggak tahu, apakah lembaga-lebaga itu menggunakan data kita untuk perusahaannya sendiri atau juga dishare ke anak perusahaannya. Karena yang disimpan mereka itu data statis, maka banyak penipuan,” ungkap Prof Zudan dalam penjelasannya kepada Obsessionnews.com, Minggu (21/7/2019).

Menurutnya, Dukcapil memberikan hak akses ke lembaga pemerintah dan swasta untuk membantu verifikasi data dan mendorong layanan menuju digital. “Tidak perlu isi formulir-formulir lagi. Cukup tulis NIK saja,” jelas Dirjen Dukcapil.

Setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat diberikan akses data untuk menggunakan data Dukcapil Kemdagri sesuai pasal 58 ayat 4 Undang Undang 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). “Saat ini sudah 1.227 lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil Kemdagri. Termasuk didalam FIF dan Astra Multi Finance,” tandas Zudan. “Dan secara detil juga sudah juga diatur dalam Permendagri 61 Tahun 2015,” tambahnya.

Pemberian hak akses ini, lanjutnya, mampu mencegah fraud, kejahatan pemalsuan dan dokumen. Juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Pemberian hak akses ini juga diapresiasi oleh Kantor Menpan-RB dengan memberikan penghargaan inovasi pemanfaatan dana, masuk Inovasi Top 99 dari 3.156 peserta kompetisi,” tukas Zudan.

Daripada perusahaan harus meminta KTP dan KK calon nasabah, menurutnya, lebih baik akses data. Semua jadi mudah dan akurat. Dan ini sesuai UU Adminduk. “Dalam UU Adminduk sudah diatur tentang perlindungan rahasia pribadi ini. Bagi yang melanggar ada sanksi pidana dan denda,” tutur dia.

“Sesuai hak dan kewajiban dalam perjanjian kerjasama Dukcapil dengan lembaga pengguna, maka bila lembaga pengguna menyalahgunakan hak akses akan diputus kerjasamanya,” tegas Dirjen Dukcapil.

Perjanjian Kerjasama Grup Astra dengan Ditjen Dukcapil. (ist)

 

Astra Gandeng Dukcapil
Perusahaan pembiayaan Grup Astra menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemdagri. Pada kerja sama ini, Grup Astra mendapat akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP-el yang dimanfaatkan untuk menunjang layanan pembiayaan.

Manfaat kegiatan tersebut dirasakan oleh dua perusahaan yang melakukan kerjasama dengan Ditjen Dukcapil, yakni PT Federal International Finance (FIF) yang bergerak di bidang pembiayaan sepeda motor dan PT Astra Multi Finance (AMF) yang bergerak di bidang pembiayaan perabot rumah tangga dan elektronik. Kedua perusahaan tersebut adalah anak perusahaan PT Astra International Tbk.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Direktur PT FIF Sutjahja Nugroho dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Melihat rekam jejaknya, Kerjasama FIF dan Ditjen Dukcapil telah dimulai sejak 2017. Kemudian diperpanjang pada 16 Juli 2019. Sutjahja menuturkan bahwa kerjasama yang terjalin ini akan terus membawa dampak yang positif bagi FIF.

Hingga saat ini FIF memiliki 209 cabang di seluruh Indonesia dengan jumlah 4 juta pelanggan aktif dari Sabang sampai Merauke. FIF juga memiliki sekitar 625 jaringan di seluruh Indonesia, baik yang berbentuk kantor cabang maupun Point of Service (POS).

“Jaringan yang dimiliki FIF ini memiliki peran dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Dari sisi data kami selalu melakukan sinkronisasi data pelanggan baik melalui sistem maupun aplikasi yang ada,” ujar Sutjahja dalam siaran persnya.

Di sini, FIF menggunakan data terkait akses Dukcapil sebesar 350.000 inquiry per bulan. Data tersebut berguna untuk melakukan validasi data customer, validasi keaslian KTP dan juga meminimalisir KTP palsu. Hal ini tentunya sangat bermanfaat dan membantu kinerja baik FIF dalam memberikan layanan bagi masyarakat Indonesia.

Sementara itu PT Astra Multi Finance (AMF) baru saja melakukan penandatanganan kerjasama pertama dengan Ditjen Dukcapil. Kerjasama ini sama dengan yang dilakukan oleh FIF yaitu pemanfaatan akses NIK, Data Kependudukan dan KTP-el yang dimanfaatkan untuk menunjang layanan pembiayaan. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.