Bandung, Obsessionnews.com – Lebih dari lima ribu lebih buruh Jawa Barat (Jabar) dari SPSI, FSPMI dan SPN melakukan long march dari Monumen Perjuangan Rakyat Jabar menuju ke Gedung Sate Bandung, Senin (19/11/2018). Massa buruh mengelilingi kantor Gubernur Jabar tersebut dengan membentuk cicin manusia, dan berkumpul kembali di depan Gedung Satu untuk menyampaikan tuntutan dan orasi secara bergantian.
Baca juga:
Tokoh Buruh Jabar Daftar Calon Anggota DPD RI
Buruh Jabar Akan Gelar Aksi Damai Tolak Upah Minimum 2018
Buruh Jabar Tolak PP Pengupahan No. 78/2015
Buruh Jabar Tolak PP Pengupahan
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta dalam keterangan tertulis kepada obsessionnews.com, Senin, menjelaskan, sebelas perwakilan buruh diterima Gubenur Jabar Ridwan Kamil tepat pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut buruh menyampaikan surat tuntutan dan dialog. Setelah mendengarkan tuntutan buruh Ridwan mengabulkan beberapa tuntutan, yakni: Pertama, soal upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019 di Jabar Ridwan meminta waktu 1 – 3 hari untuk mempelajari secara hukum, diskresi dan upah 2019 Jabar yang bisa ditetapkan di atas formula PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Kedua, mengenai Pergub 54 tahun 2018, tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum di daerah Jabar yang ditolak buruh, akan segera dicabut dengan keputusan resmi, bukan sekadar pernyataan.
Ketiga, Ridwan akan segera membuat surat edaran kepada bupati/wali kota se-Jabar untuk memfasilitasi perundingan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2019 di Jabar.
Massa buruh membubarkan diri dengan tertib, setelah mendapatkan penjelasan hasil pertemuan dengan Ridwan dari masing-masing pimpinan buruh.
“Untuk mengawal janji gubernur tersebut, kami akan mengawal dengan jumlah terbatas pada Rabu 21 November 2018 untuk memastikan gubernur memenuhi janjinya,” tutur Sidarta. (arh)