Bandung, Obsessionnews – Sekitar 1000 buruh dari Federasi Persatuan Perjuangan Buruh /FPPB dan Konfederasi Serikat Buruh/Kasbi Jabar menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung menolak UU No. 78/2015 tentang pengupahan, Selasa (24/11).
Menurut Ketua FPPB-Kasbi Sudaryanto upah merupakan nilai tukar dan imbalan dari setiap tetes keringat dan pikiran yang dikeluarkan kaum buruh atau pekerja.
“Ketika produksi barang maupun jasa terus bergulir dalam keseharian, roda modal dan penggelembungan keuntungan bagi perusahaan dan pemilik modal terus meningkat,” ujarnya.
Namun sangat ironis, jelas Sudaryanto kaum buruh yang menjadi tulang punggungnya masih saja harus mengalami kekurangan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga kaum buruh harus berteriak dan berjuang karena mengalami ketertindasan akan kesejahteraan yang sulit diperoleh padahal sejatinya buruh atau pekerja adalah penggerak ekonomi negara.
Sudaryanto menambahkan alih-alih melindungi kaum buruh PP 78/2015 justru hanya melindungi kaum pemodal belaka.
“Padahal selama ini jelas kaum buruh membutuhkan upah yang layak dan juga perlindungan upah, karena masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pelaksanaan upah,” tegasnya.
Ia menambahkan PP 78/2015 juga mengurangi bahkan mengeleminasi peran serikat pekerja atau serikat buruh dalam menentukan upah minimum melalui lembaga dewan pengupahan.
Dijelaskan Sudaryanto, kebutuhan hidup layak seharusnya memenuhi beberapa hal seperti Papan yang layak, Pangan yang memenuhi standar gizi, Sandang yang manusiawi, kesehatan serta pendidikan untuk pekerja dan keluarganya.
FPPB-Kasbi juga menolak PP 78/2015 tentang pengupahan, menolak upah murah dan menolak sistem kerja kontrak atau out sourching.
Saat aksi berlangsung aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung menutup ruas jalan di depan Gedung Sate Bandung sepanjang kurang lebih 300 meter dan arus lalu lintas dari jalan Supratman dialihkan ke ruas jalan Sentot Alibasyah Bandung.(Dudy Supriyadi)