Jumat, 26 April 24

BNN Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 25,52 Miliar

BNN Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 25,52 Miliar
* Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN). (Foto: bnnlingdik.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat pada 20 Desember 2020 lalu.

Dari hasil pengungkapan tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti yang dirilis pada Jumat (8/1/2021) di kantor BNN, Jakarta Timur.

Kepala BNN, Komjen Petrus Reinhard Golose menyampaikan, dalam kasus Kampung Ambon ini, BNN menangkap 5 orang pelaku atas inisial T, OC, UP, MS, dan MG.

“Dari kelima orang pelaku tersebut, satu di antaranya merupakan seorang perempuan. Barang bukti yang disita berupa 15,22 kilogram ganja, 5,8 kilogram sabu, 248 butir ekstasi,” kata Petrus.

Tak hanya itu, BNN juga menyita aset milik bandar narkoba MG senilai Rp 25, 52 miliar. Menurutnya, angka ini terbilang cukup fantastis.

Menindaklanjuti sejumlah aset yang dimiliki gembong narkoba tersebut, BNN juga membuka peluang untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lainnya.

“Dan sementara juga dilakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.