Jumat, 26 April 24

BK DPD Anggap Gugatan Irman Tak Punya Kekuatan Hukum

BK DPD Anggap Gugatan Irman Tak Punya Kekuatan Hukum

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI AM Fatwa  menilai, gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Irman, Mujahid A. Latief ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016) tidak memiliki landasan hukum kuat.

“Itu gugatannya lemah sekali landasan hukumnya, kan sudah jelas dasar pemberhentian Irman berdasarkan tata tertib DPD yang berlaku terbaru,” kata Fatwa di DPR Selasa (11/10/2016).

Melalui kuasa hukumnya, Irman‎ menggugat keputusan BK yang memberhentikan Irman dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena tersangkut kasus korupsi impor gula yang ditangani KPK.

Fatwa pun, siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Irman. Menurutnya, keputusan memberhentikan Irman sudah sesuai tata tertib DPD  pasal 52 ayat 3, dimana Ketua DPD bisa diberhentikan bila menyandang status tersangka.

“Kami sendiri siap menghadapi gugatan tersebut dan akan menghadapinya secara hukum, kami yakin putusan pemberhentian Irman sudah tepat karena kami bekerja berdasarkan tata tertib dan itu menjadi sumber aturan yang jelas dan mengikat,” papar Fatwa.

Mujahid A Latief sebelumnya mengatakan, pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD dinilai cacat hukum. ‎ “Pemberhentian Pak Irman Gusman sebagai Ketua DPD oleh BK DPD telah melanggar Tatib DPD, UU MD3, dan tata acara di BK DPD,” ujarnya.

Pada sidang paripurna luar biasa DPD  Selasa kemarin, senator asal Bengkulu Muhammad Saleh terpilih sebagai Ketua DPD menggantikan Irman. Ia mengalahkan dua Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad dan GKR Hemas. Ia memenangkan pemungutan suara dengan memperoleh 61 suara.

Irman sendiri sudah berkirim surat ke Mahkamah Konstitusi untuk tidak melantikan Ketua DPD yang baru. Sebab Irman tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Ia meminta semua pihak menunggu hasil keputusan praperadilan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.