Rabu, 1 Mei 24

Menteri Yasonna Hadir Pengesahan UU Terorisme di DPR

Menteri Yasonna Hadir Pengesahan UU Terorisme di DPR
* Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Jakarta, Obsessionnews.com – DPR menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan Revisi UU Terorisme yang dalam satu pekan ini pembahasannya dikebut antara pemerintah dengan DPR. Paripurna dihadiri juga oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jumat (26/5/2018).

Menurutnya sudah tidak ada lagi perdebatan menyangkut definisi terorisme antara pemerintah dan DPR. Frase pembahasan itu sudah bisa diselesaikan ditingkat Pansus.

“Secara implisit sebetulnya dengan penambahan frasa itu kita sudah apa motifnya sudah kita selesaikan. Tapi biar diputuskan di pansus supaya dia lebih baik. Karena ini merupakan supaya dia keputusannya lebih kuat kita putuskan di pansus saja,” ujar Yasonna.

Diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan disahkan pagi ini. Setelah alot dibahas selama 2 tahun, DPR dan Pemerintah akhirnya bulat menyepakati keseluruhan isi RUU itu.

Rapat paripurna akan digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Rapat dapat digelar setelah DPR-Pemerintahan mencapai kata mufakat dalam rapat kerja membahas definisi terorisme di RUU Antiterorisme itu.

Sebelumnya, pada Kamis 24 Mei 2018, dalam rapat kerja antara Kemenkumham, Polri, TNI, BNPT, dan Kejaksaan Agung, DPR kompak menyatakan sikap memilih definisi terorisme yang memuat frasa tersebut. Pada akhirnya, pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly mengikuti pilihan DPR.

Mengapa pada akhirnya pemerintah yang awalnya kukuh memilih opsi definisi terorisme tanpa frasa tersebut kemudian ikut DPR?

“Ini kan Pansus sudah melalui pembahasan di teman-teman DPR bersama-sama dengan teman-teman pemerintah. Jadi, setelah kita pertimbangkan secara saksama, ada rumusan ‘yang dapat’, disepakati ada penambahan frasa. Maka, setelah kita pertimbangkan, akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kita menerima alternatif kedua,” jawab Yasonna.

Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR bersama pemerintah:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.