Rabu, 15 Mei 24

Bawaslu Sumbar Temukan 120 Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Sumbar Temukan 120 Pelanggaran Kampanye

Padang, Obsessionnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) telah meneruskan sejumlah pelanggaran pemilihan kepala (pilkada) di Sumbar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan, selain meneruskan ke DKPP dan KPU, Bawaslu juga memproses temuan pelanggaran yang ditemukan jajaran Bawasluhingga ke tingkat bawah.

“Selama kampanye pilkada, kita menemukan 120 pelanggaran. Ada yang kita proses dan melanjutkan ke DKPP dan KPU,” kata Elly Yanti disela-sela rapat koordinasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota di salah satu hotel di Kota Padang, Kamis (26/11).

Elly Yanti mengatakan, dari 120 pelanggaran tersebut, 30 diantaranya ditemukan Bawaslu Sumbar dan 90 temuan Panwaslu kabupaten/kota. Pelanggaran yang dilakukan tim sukses dan pasangan calon dalam bentuk pelanggaran administrasi, seperti pemasangan alat peraga kampanye di daerah terlarang dan tidak mendapat izin kamanye.

Elly yanti mengaku, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan pasangan calon dan tim sukses pasangan calon.

Pemilihan gubernur Sumbar yang berlangsung 9 Desember 2015, diikuti dua padang calon, yaitu Muslim Kasim-Fauzi Bahar dan Irwan Prayitno-Nasrul Abit. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.