Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK Partai Politik di Tiga Wilayah Jakarta

Obsessionnews.com - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP DKI Jakarta menertibkan alat peraga kampanye (APK) partai politik di tiga wilayah di Ibu Kota, pada Selasa (16/1/2024). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, tiga wilayah tersebut di antaranya, kawasan Joglo dan Kembangan, Jakarta Barat, lalu di sekitaran Jalan Gatot Subroto dan Rasuna Said, Jakarta Selatan dan daerah Matraman, Jakarta Timur. Benny menuturkan penertiban ini dilakukan Bawaslu DKI bersama Satpol PP, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, partai politik maupun jajaran tingkat kabupaten maupun kota. Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta Izinkan Satpol PP Copot Alat Peraga Kampanye yang Langgar Peraturan Penertiban ini terus dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan lokasi yang sudah terlihat semrawut. Adapun hambatan dalam kegiatan ini, yakni sumber daya manusia (SDM) yang terbatas. "Karena SDM kami kan terbatas, sebenarnya Satpol PP selaku penegak perda itu bisa juga melakukan eksekusi secara langsung," kata Benny. Tak hanya itu, ia turut menegaskan jika seharusnya kampanye menjadi ajang edukasi politik yang benar dengan mencerahkan bukannya membahayakan pengguna jalan. Terlebih, pihaknya juga telah mengimbau kepada partai politik peserta pemilu maupun perseorangan seperti caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI supaya tidak memasang APK di tempat terlarang. "Nah teman-teman kami di tingkat kabupaten, kota dan kecamatan sebenarnya juga sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP," tuturnya. Sementara itu, Bawaslu DKI merujuk pada Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pencabutan APK Pemilu 2024 di tempat-tempat terlarang di Jakarta menunggu keputusan Bawaslu DKI Jakarta. (Antara/Arfi)