Sabtu, 27 April 24

Bareskrim Ungkap Narkoba Senilai Rp 5 Miliar

Bareskrim Ungkap Narkoba Senilai Rp 5 Miliar

Jakarta, Obsessionnews – Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 5 miliar yang akan dikirim ke Semarang, Jawa Tengah pada akhir November 2015.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan penangkapan ini dilakukan pada 27 November lalu, dengan tersangka inisial FI (37).

“Tersangka FI kami amankan di depan Hotel Paragon yang ada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat,” ujar Anjan di Jakarta, Senin (28/12/2015).

Dia mengungkapkan, dari penangkapan tersebut Bareskrim telah mengamankan barang bukti dua kilo sabu dan ribuan butir ekstasi.

“Dari tangan FI, kami sita sabu seberat dua kilogram dan 2.000 butir ekstasi yang disimpan pelaku di dalam tas ransel,” kata Anjan.

Anjan pun menjelaskan, barang bukti itu rencananya akan dibawa ke Semarang, Jawa Tengah. Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan diketahui FI memiliki rekanan yang ada di Malaysia dan berperan sebagai orang yang menyuplai barang haram tersebut.

“Sabu dan ekstasi yang kami sita seharga Rp 5 miliar. Barang itu masih dikemas dalam bungkusan, artinya masih belum siap diedarkan. Kemungkinan akan diedarkan lagi ke bandar kecil yang mengecer ke konsumen langsung,” katanya.

Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda Rp 8 miliar. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.