Jakarta, Obsessionnews – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (8/6/2015). Sri diperiksa di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai saksi terkait kasus korupsi penjualan kondensat oleh BP Migas dan PT Trans Pacific Peterochemical Indotama (TPPI).
Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Victor Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kemenkeu karena kebetulan Sri tengah ada acara di kantor tersebut. Pemeriksaan ini juga dimajukan, lantaran Sri harus segera kembali ke Amerika pada Rabu mendatang.
“Jadi sekalian kita periksa di sana,” ujar Victor, Senin (8/6/2015).
Victor menjelaskan, Sri Mulyani akan dimintai penjelasan soal kebijakanya mengeluarkan surat persetujuan cara pembelian kodensat saat menjadi Menteri Keuangan. Saat itu Sri menyetujui syarat kontrak kerja antara TPPI dengan BP Migas sekarang SKK Migas yang akhirnya negara dirugikan Rp 2 triliun.
Menurut Victor, penyidik perlu menelusuri apa pertimbangan Sri Mulyani sehingga mau menandatangani surat penjualan yang berasal dari BP Migas. Sebab, kenyataannya, penjualan tersebut justru merugikan negara. ”Kita juga ingin tahu bagaimana surat kontrak kerjanya,” tuturnya.
Victor menjelaskan meski Sri Mulyani yang menandatangani, belum tentu ia terlibat dengan memerintahkan BP Migas mengunakan TPPI sebagai penjual kondensat milik negara. Ia mengatakan, keputusan terakhir itu ada ditangan BP Migas yang pada waktu itu Dijabat oleh Raden Priyono.
“Kalau Kepala BP Migas mengatakan, TPP tidak memenuhi syarat, TPPI tidak bisa menerima kodensat,” terangnya. (Albar)