Senin, 17 Juni 24

Bareskrim Dalami Penyidikan UPS, Ungkap Tersangka Baru

Bareskrim Dalami Penyidikan UPS, Ungkap Tersangka Baru

Jakarta, Obsessionnews – Bareskrim Polri masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat Uninterupptible Power Suply (UPS) DKI Jakarta.

Sejak 25 September 2015, Bareskrim telah melakukan penyidikan baru untuk kasus UPS tersebut, guna mendapatkan tersangka baru.

“Ini untuk mencari tersangka (baru) itu,” ujar Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi di Jakarta, Senin (2/11/2015).

Namun untuk penyidikan baru ini belum dikeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kedua.

“Kalau ada tersangka lain diterbitkan SPDP yang ada nama tersangka baru didalamnya,” katanya.

Seperti diketahui, penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.

Alex merupakan mantan kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.