Menurut Fahira, sudah sangat banyak kajian terkait UU ITE terutama soal pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan multitafsir. Oleh karena itu, baik Pemerintah maupun DPR tentunya sudah mempunyai gambaran bahkan formulasi pasal-pasal mana saja yang harus mendapat perhatian. Namun tentunya, dalam proses revisi UU ITE harus melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik dan civil society.
“Agar revisi UU ITE ini benar-benar menyentuh persoalan yang sebenarnya tentunya dalam prosesnya nanti digelar secara transparan dan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik. Ini penting, agar hasil dari revisi ini benar-benar menuntaskan beragam persoalan yang dilahirkan UU ini dan tujuan dari UU ini yaitu menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif serta mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bisa terwujud,” tutur Fahira. (red/arh)