Sabtu, 27 April 24

Banyak Anak Hamil Luar Nikah, PA Semarang Kebanjiran Dispensasi Nikah

Banyak Anak Hamil Luar Nikah, PA Semarang Kebanjiran Dispensasi Nikah

Semarang, Obsessionnews – Persoalan hamil di luar pernikahan, terutama anak di bawah umur memang menjadi masalah klasik, yang tidak diterima di budaya ketimuran. Selain bahaya kesehatan, anak dibawah umur juga tidak mudah untuk dinikahkan.

Seperti dialami Wulan. Sebagai seorang ibu, ia musti tertekan karena anak putrinya kesulitan menikah. Bukan tanpa sebab, sang putri yang masih 15 tahun berulang kali ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) lantaran hamil diluar nikah.

“Anak saya 15 tahun dan hamil duluan, saya juga mengaku salah mendidik anak, mas,” terang dia, Jumat (26/2/2016).

Wulan yang kebingungan, akhirnya menemukan cara menikahkan anaknya dengan mengajukam permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA). Wulan pun langsung menuju ke PA guna mengurus administrasi permohonan.

“Saya tahu bisa urus dispensasi diberitahu tetangga,” kata Wulan singkat di PA Semarang

Wulan adalah satu dari sekian banyak orang tua yang kebingungan menikahkan anak karena hamil di luar pernikahan dan masih dalam kategori anak dibawah umur. Humas PA Klas IA Semarang, M. Sukri menjelaskan kasus seperti Wulan banyak terjadi di Kota Semarang.

Banyaknya permohonan penetapan ijin dispensasi pernikahan dipicu remaja yang belum cukup umur namun sudah hamil duluan diluar pernikahan. Menurut Sukri, beberapa faktor lain penyebab pernikahan diluar nikah adalah dampak media sosial, seperti internet yang menayangkan situs pornografi.

“Keluarga pemohon surat dispensasi melihat putrinya sudah hamil, bagaimana kalau tidak dinikahkan.
Ini juga perlunya peran-peran berbagai sektor untuk melakukan pencegahan,” kata Sukri didampingi Panitera Muda Hukum, Mamnuhin.

Meski begitu, permohonan dispensasi nikah mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2014 terdapat 85 perkara. Sedangkan sampai di penghujung 2015, jumlah perkara menurun hingga 78 permohonan.

Terkait penolakan KUA terhadap pernikahan bagi anak perempuan dalam kondisi hamil dan anak dibawah umur, Sukri menyebutkan hal itu membutuhkan dispensasi nikah dari PA. Walau pernikahan dibawah umur tergolong penyimpangan aturan, namun kondisi tersebut dihalalkan karena termasuk dalam keadaan darurat.

“Prosesnya, kalau pemohon yang mengajukan ke PA memenuhi syarat ini nanti ditetapkan hakim. Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) nanti orangtua mengajukan dispensasi nikah ke PA,” papar dia.

Mayoritas kasus, dialami anak perempuan yang sudah hamil 5-7 bulan dan kebanyakan masih usia SMP dan SMA.

“Kalau wanita jelasnya dibawah 16 tahun, sedangkan kalau laki-laki dibawah 19 tahun. Itu kategori belum dewasa,” pungkasnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.