Sabtu, 27 April 24

Bakal Jadi Menteri, Tito Diberhentikan dari Kapolri

Bakal Jadi Menteri, Tito Diberhentikan dari Kapolri
* Jenderal Pol Tito Karnavian. (Foto: kompas.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan Jenderal Pol Tito Karnavian dari jabatan Kapolri. Surat pemberhentian itu telah dikirim ke DPR untuk mendapat persetujuan.

Hal itu diungkapkan Ketua DPR Puan Maharani dalam ruang rapat paripurna II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Puan awalnya menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima empat surat dari Jokowi.

“Izinkan kami menyampaikan kepada sidang Dewan yang terhormat bahwa pimpinan Dewan telah menerima empat buah surat Presiden RI, yaitu satu, nomor R48 tanggal 9 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia,” ujar Puan.

“Dan dua, nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia,” lanjutnya.

“Tiga, nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri,” tambah Puan.

“Dan empat, nomor R52 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada masa jabatan tahun 2019-2023,” ucapnya.

Usai menerima surat tersebut, Puan mengatakan surat itu akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.

“Untuk surat tersebut sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Tito diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet Jokowi pada Senin (21/10) kemarin. Namun belum ada kepastian Tito bakal mengisi pos menteri apa. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.