Sabtu, 27 April 24

Badrodin Nilai Wajar Anggotanya Sujud Syukur Usai Putusan BG

Badrodin Nilai Wajar Anggotanya Sujud Syukur Usai Putusan BG

Bogor, Obsessionnews – Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti tidak mempersoalkan anggotanya yang melakukan sujud syukur di pengadilan pasca hakim membacakan putusan praperadilan Budi Gunawan. Ia menilai hal itu wajar saja dilakukan karena sebagai bentuk ekspresi.

“Anggota polri kan ada yang kerja ada yang ini, kemudian di pengadilan dan lain sebaiknya, tentu itu bisa saja ekspresi seperti itu, silahkan saja‎‎,” ujar Badrodin di Istana Bogor, Jabar, Senin (16/2/2015).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan keberatan tim pengacara terkait penetapan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah.

Sarpin menganggap bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi karena tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim juga ‎menyatakan BG bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi.

Menanggapi putusan itu, Badrodin menyatakan sebagai penegak hukum, polri tetap menghormati proses hukum di pengadilan. Namun dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum menerima salinan putusan.

‎”Kan kita hanya tahu di media saja yang disiarkan tetapi untuk mau bersikap tentu harus baca vonisnya itu dulu, karena disitu ada pertimbngan- pertimbangan hukum yang menjadikan dasar putusan itu‎,” katanya.‎

Sebelumnya, KPK menetapkan BG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003 – 2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, serta pasal 11 atau pasal 12 B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup‎.‎ (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.