Sabtu, 27 April 24

Awas!! Merokok Sambil Berkendara Bisa Dipenjara

Awas!! Merokok Sambil Berkendara Bisa Dipenjara
* Ilustrasi berkendara sambil merokok. (foto: Kapoy/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengimbau kepada pengendara untuk tidak merokok, mendengarkan audio, dan memutar VCD saat berkendara. Hal itu dapat membahayakan orang lain dan pengendara tersebut.

“Kegiatan tersebut kan bisa mengurangi konsentrasi, tidak boleh karena membahayakan. Jangan sambil rokok, mendengarkan musik, radio, memutar VCD, tidak boleh,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018).

Apa pun alasannya, secara aturan hukum tidak boleh dilakukan oleh pengendara, baik pengendara roda dua maupun roda empat. “Sedangkan konsekuensi logis dia yang nanggung pelanggaran itu sendiri,” tandasnya.

Imbauan itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Selain itu dalam Pasal 283 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.

Dalam pasal tersebut, setiap pengemudi yang melanggar bisa dikenakan dipidana dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu. (Poy)

 

Baca juga:

Pelanggaran Lalin 2017 Meningkat 15,47 Persen

 

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.