Jumat, 26 April 24

Apperti Minta Ambang Batas Pembebanan Pajak Dinaikan

Apperti Minta Ambang Batas Pembebanan Pajak Dinaikan
* Sekretaris Jenderal Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti), Taufan Maulamin memberikan keterangan pers.

Jakarta, Obsessionnews.com – Sekretaris Jenderal Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti), Taufan Maulamin meminta pemerintah supaya menaikan ambang batas perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ambang batas yang rendah akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.

“Ambang batas pembebenan pajak harus dinaikan. Kalau sekarang kan Rp 3,2 juta harus dinaikan paling tidak Rp 5-7 juta,” kata Taufan di sela Seminar Nasional Pasca Sarjana Intitut Stiami di gedung Lemhanas, Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Menurut Taufan apabila pendapatan kena pajak dinaikan maka akan berdampak pada bertambahnya sektor investasi, simpanan bank dan maupun konsumsi masyarakat. Pola pemungutan pajak juga harus diarahkan ke korporasi, apalagi pada korporasi yang berorientasi global.

“Karena kalau mereka global player maka akan ada devisa yang masuk, tenaga kerja yang diserap, nilai tambah buat negeri,” ujar Direktur Pasca Sarjana Institut Stiami itu.

Pemerintah sedang mengkaji perubahan penerapan PTKP. Alasannya dengan batas gaji bebas pajak yang terlampau tinggi justru akan menggerus basis pajak sehingga implikasinya terhadap rasio pajak atau tax ratio Indonesia.

Sebagaimana diketahui, batas gaji bebas pajak yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Batasan tersebut naik dari semula Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun.

Dibanding negara ASEAN, PTKP Indonesia terbilang paling tinggi, walaupun pendapatan per kapita relatif lebih rendah dari Malaysia, Thailand, bahkan dengan Singapura sekalipun. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.