Sabtu, 27 April 24

APDHI Gelar Seminar Tindak Pidana Korupsi

APDHI Gelar Seminar Tindak Pidana Korupsi
* President Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Dr. Dini Dewi Heniarti. (Dok.Popi)

Jakarta, Obsessionnews.com – Akhir-akhir ini sering terjadi kasus tindak pidana korupsi, khususnya menjerat para kepala daerah. Ini perlu disikapi mengapa persoalan yang sama selalu bermunculan.

Hal tersebut mendorong Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI)  mengadakan seminar nasional bertema “Tindak Pidana Korupsi Dalam Pusaran Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia” pada Sabtu (9/12/2017) mendatang di Trans Luxury Hotel, Bandung.

Sebelumnya APDHI telah sukses mengadakan Talk Show “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Bidang Kemaritiman di Indonesia” di Jakarta pada 26 Oktober 2017.

“Seminar ini akan menampilkan pakar di bidangnya, seperti Guru Besar Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana UNISBA Prof Edi Setiadi, Pakar Tata Negara Prof. Dr. Asep Warlan, Presiden Bandung Lawyer Club Indonesia Dr. Liona N. Supriatna dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta Budayawan Sujiwo Tejo,” kata President APDHI, Dr. Dini Dewi Heniarti kepada Obsessionnews.com, Selasa (5/12/2017) via whatsapp.

Dini yang nanti dalam seminar itu menjadi sebagai Keynote Speaker ini menjelaskan, acara tersebut pasti sangat menarik karena juga akan dipandu oleh moderator yang berpengalaman yaitu, Dr. L. Alfies Sihombing, S.H.

Selain acara seminar, turut dilaksanakan juga pelantikan Dewan Pengurus Tertinggi APDHI. Mengingat organisasi tersebut baru mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Oktober 2017 lalu.

APDHI yang berkedudukan di Cisagra, Bandung ini merupakan asosiasi yang menaungi Profesor dan Doktor Iulusan dari universitas dari daIam dan Iuar negeri. Organisasi ini didirikan dengan semangat mengabdi untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara, berdasarkan Pancasila serta diIandasi dengan niIaI-niIai kemanusian.

“APDHI berkomitmen ikut berkontribusi terhadap terciptanya supremasi hukum di Indonesia serta mendorong terwujudnya masyarakat adiI dan makmur,” ungkap Dini.

Selain itu, lanjut Dini, fungsi APDHI adalah menyelengarakan kebijakan penataan kelembagaan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pembinaan SDM.

“Juga  pengembangan ilmu hukum dan riset yang bermanfaat dan menghasilkan karya inovatif, original dan teruji yang dapat mempengaruhi pembentukan, penerapan dan penegak hukum, “pungkas Dini. (Popi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.