Sabtu, 27 April 24

Apa Beda Dana Aspirasi Dengan Dana Reses?

Apa Beda Dana Aspirasi Dengan Dana Reses?

Jakarta, Obsessionnews – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI kembali mengusulkan dana aspirasi untuk program anggota DPR di daerah pemilihannya (Dapil). Besaran dana tersebut diperkirakan mencapai Rp20 miliar per anggota untuk setiap tahunnya. Padahal, sejauh ini anggota DPR sudah mendapatkan dana reses. Lantas apa bedanya?

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan dana aspirasi berbeda jauh dengan dana reses. Ia mengatakan, dana reses itu dikelola dan dipegang oleh anggota DPR sebesar Rp 150 juta. Anggota DPR punya hak penuh mengatur dana tersebut untuk kegiatan di Dapil.

“Oh beda, kalau dana reses itu, kita yang menentukan dana tersebut mau buat apa, mau buat makan atau buat ngadain seminar itu terserah. Suka-suka anggota DPR,” ujarnya di DPR, Selasa (9/6/2015).

Artinya kata dia‎, anggota DPR memang sudah diberi anggaran khusus untuk pelaksanaan program kegiatan di Dapil pada saat reses. Jumlah tersebut juga relatif kecil dengan dana aspirasi. Sebab, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi DPR tidak boleh diperkenankan untuk mengatur anggaran di Dapil dengan jumlah yang besar.

Sedangkan dana aspirasi itu, digunakan untuk pertanggung jawaban anggota DPR terhadap konstituenya di Dapil. Lebih jelasnya, kata Arsul, dana aspirasi itu untuk menyenangkan hati masyarakat melalui percepatan pembangunan di daerah. “Dana aspirasi itu bahasa sederhananya untuk menyenangkan konstituen kita di Dapil,” tuturnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, anggota DPR hanya memiliki kewenangan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah, kemudian menyusun program kerja dan besaran anggaran yang akan digunakan. “Jadi dana itu tidak dipegang anggota DPR, kita cuman menyerap dan menyusun,” terangnya.

Semisal, kata dia dana tersebut bisa digunakan untuk pembuatan saluran irigasi di sawah, pembangunan jalan aspal di desa, atau pembangunan gedung sekolah dan tempat ibadah. Untuk itu lanjut Arsul, besaran dana tersebut nantinya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di Dapil anggota DPR masing-masing.

“Besaran anggarannya belum bisa ditentukan Rp 20 miliar, tergantung besaran aspirasi di Dapil,” ucapnya.

Selain itu Arsul juga menjelaskan mengenai mekanisme pencairan dana aspirasi. Kata dia, yang berhak untuk mengeksekusi dana tersebut adalah pemerintah daerah, berdasarkan usulan dan program kerja yang diajukan oleh anggota DPR. “Jadi penguasa anggarannya bukan anggota DPR tapi pemerintah daerah. DPR hanya mengawasi” jelasnya.

Atau bisa jadi dana aspirasi itu dicairan oleh pemerintah pusat. Modelnya kata Arsul, anggota DPR akan bekerjasama dengan kementerian terkait sesuai dengan komisinya. Seperti Arsul, ia bisa berkerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM jika ada aspirasi yang berkaitan dengan komisinya yang membidangi persoalan hukum.

‎”Atau bila itu terkait dengan pembangunan jalan, nanti bisa bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum,” tandasnya.

Sebelum adanya dana aspirasi, DPR juga pernah mengusulkan dana rumah aspirasi sebesar Rp 150 juta per anggota setiap tahunnya. Rumah aspirasi tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan dan pertemuan antara anggota DPR dengan konstituen.

Bahkan jauh sebelum itu pada 2011 Badan Anggaran pernah mengusulkan adanya dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar per anggota. Namun, sayang rencana tersebut berhenti ditengah jalan karena mendapat penolakan keras dari masyarakat. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.