Jakarta, Obsessionnews – Pertikaian antara PT Almaron Perkasa selaku pengelola Kemang Village dengan ahli waris Haji Saat Bachtiar makin meruncing. Hari ini, Sabtu (8/8), puluhan aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan didukung Polsek Mampang Prapatan mengamankan pembongkaran plang kepemilikan yang dipasang ahli waris di atas lahan miliknya.
Atas permintaan pihak siapa puluhan aparat Kepolisian mengawal pembongkaran tersebut ? Menjawab pertanyaan ini, Doddy, Kanit Intel Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, mengatakan kalau pihaknya hanya mendukung kegiatan Polres Jakarta Selatan.
“Keputusan BPN Jakarta sudah keluar dan kami mem-back-up permintaan dari Polres saja,” kata Doddy kepada obsessionnews.com.
Rudy Hermawan, Wakil Kepala Polsek Mampang Prapatan mengatakan, pihaknya turun ke lapangan untuk mengamankan kegiatan BPN Jakarta Selatan pada akhir pekan.
Dipasangnya plang tersebut, lantaran Kemang Village dianggap menyerobot lahan milik keluarga almarhum Haji Saat Bachtiar dan menggunakannya sebagai akses masuk ke pusat perbelanjaan mewah tersebut. Menurut Ali Said, salah satu ahli waris, kepemilikan tersebut didasari Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4885/bangka tahun 1999 seluas 410 meter persegi.
Pada hari ini pun plang kepemilikan tersebut dibongkar. Pasalnya, PT Almaron Perkasa yang diwakili Erwin Indrianto menilai bahwa jalan tersebut dimiliki pihaknya dengan dasar sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) nomor 490/ Bangka tahun 2005 atas nama PT Almaron Perkasa seluas 1.359 meter persegi.
Di lapangan, obsessionnews.com menemukan kejanggalan. Dari letak rumah keluarga Haji Saat Bachtiar yang diklaim telah berdiri puluhan tahun, secara tidak langsung dibatasi pagar tembok Kemang Village. Sementara menara pemancar milik Telkomsel di depan rumah beserta dua kios, diklaim dimiliki PT Almaron Perkasa sesuai sertifikat HGB tadi. Padahal, sewa kontrak pendirian menara itu ditandatangani Haji Saat Bachtiar.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2015, Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan menerima laporan dan tertuang pada surat LP/ 419/K-III/ 2015. Pasca itu, dikeluarkanlah perintah penyidikan dengan nomor SPDIK/320/III/2012/Reskrim Jaksel.
Disebutkan, penyidik telah melakukan penyidikan terkait batas tanah di wilayah RT 12 RW 5, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, seperti yang tertuang dalam HGB dan SHM tadi. Sementara Kantor BPN Administrasi Jakarta Selatan, pada 9 Juli lalu menyebutkan, hasil ukur HGB dan SHM masih menunggu berita acara.
Menurut petugas Polres Jakarta Selatan seperti dalam rekaman video yang diperlihatkan kepada obsessionnews.com, pengukuran batas tanah dilakukan penyidik beserta pengukur ulang. Kegiatan tersebut, menggunakan alat ukur total station yang terdiri dari bank meter titik awal pemasangan titik poligon, batas tanah sampai selesai.
“Alat ukur titik kordinat sedang diproses. Yang diperoleh adalah hasil sudut, hasil jarak dan kordinat berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak sebagaimana dimaksud pasal 167 kuhp,” kata salah satu petugas BPN Jakarta Selatan di dalam video yang diperlihatkan tersebut.
Pengukuran itu, dilakukan Irwanto, petugas ukur Jalan BPN Jaksel disaksikan Erwin Indrianto wakil dari PT Almaron Perkasa, Nata Sukambangun Pengacara, Ali Said ahli waris Haji Saat Bachtiar, Haji Budiman, Herman dari Kelurahan Bangka, serta Aiptu Sunyoto Bimas Keluarahan Bangka.
Ali menyebutkan, hingga pembongkaran penghalang jalan dilakukan PT Almaron Perkasa, pihaknya belum menerima surat keputusan hasil ukur dari BPN Jakarta Selatan.
Menjawab pertanyaan obsessionnews.com terkait dibawanya kasus perdata ini ke meja hijau, Ali hanya bilang siap.
“Tapi kami tidak mungkin menjadi penggugat karena kami tak punya biaya untuk itu,” kata Ali.(Mahbub Junaidi)