Jumat, 26 April 24

Anak Buah SBY dan Empat Rekannya Ditahan KPK

Anak Buah SBY dan Empat Rekannya Ditahan KPK
* ilustrasi

Jakarta, Obsessionnews.com – Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para tersangka kasus korupsi proyek 12 ruas jalan di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat akhirnya resmi di tahan.

Kelima orang tersebut yakni, anak buah SBY yang duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI Putu Sudiartana (Partai Demokrat), Sekretaris Putu yang bernama Novianti, pengusaha Yogan Askan, Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, serta orang kepercayaan Sudiartana bernama Suhemi.

Putu, Yogan dan Supratna dijebloskan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat, sementara Novi dan Suhemi dijebloskan di rumah tahanan Guntur cabang KPK.

Yogan dan Suprapta diduga sebagai pihak pemberi suap, dan Putu sebagai penerima suap, sementara dua orang dekat Putu ikut membantu. Mereka diglandang ke KPK dalam operasi tangkap tangan Rabu malam (29/6).

Dalam kasus ini, Sudiartana disangka menerima suap Rp500 juta dan 40.000 dolar Singapura dari Yogan dan Suprapto untuk mengamankan proyek pembangunan 12 jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal yang mengatur mengenai penerimaan suap itu memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, KPK juga menetapkan Yogan Askan dan Suprapto sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya diganjar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.