Senin, 29 April 24

Amara Dukung Polri Lanjutkan Proses Hukum Ahok

Amara Dukung Polri Lanjutkan Proses Hukum Ahok

Jakarta, Obsessionnews.com –  Ketua Umum Angkatan Muda Samudera Raya (Amara) Herfan Nurmansa mendukung Polri menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap calon Gubernur DKI Jakarta Petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penistaan terhadap agama.

“Bilamana Polri tidak dapat segera memproses laporan yang ada terhadap Ahok, saya yakin kredibilitas Polri akan semakin jatuh turun di mata masyarakat,” kata Herfan di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Herfan mengatakan kasus Ahok ini menjadi polemik yang luar biasa, hingga menimbulkan gelombang protes dari berbagai kalangan. Polri diminta memproses masalah ini agar menjadi pelajaran bagi siapapun yang mencoba membawa-bawa agama sebagai objek politik.

“Rakyat akan semakin hilang kepercayaannya terhadap Polri bila kasus ini hanya didiamkan, ini yang akan menjadi polemik yang luar biasa,” tandasnya.

Menurut dia, meskipun Ahok sudah menyampaikan permohonan maaf di sejumlah media, namun tidak lantas membuat laporan masyarakat yang sudah diproses itu berhenti di tengah jalan. Ahok kata Herfan, harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat.

“Saat ini saya menilai bukan berarti proses pelaporan hukum yang sudah dilakukan oleh seluruh aliansi dengan mudah begitu saja dihentikan. Permintaan maaf tidak menghentikan segalanya,” ujar Herfan dengan nada tegas.

Kasus dugaan penistaan agama ini juga bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi partai politik untuk menarik dukungannya terhadap Ahok dalam pilkada DKI Jakarta. Terutama parpol yang berbasis nasionalis-agamis.

“Kalau mereka masih mau mengamankan eksistensi partainya di mata rakyat, kalau perlu segera cabut dukungan terhadap Ahok.

Setelah mengambil alih dari Polda Metrojaya, Mabes Polri memastikan akan menindaklajuti kasus ocehan Ahok. Bareskrim Polri akan memanggil ahli bahasa dan agama untuk meneliti dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, proses penyelidikan dugaan penistaan agama Polri akan memeriksa saksi-saksi. Tidak hanya itu penyidik masih harus melakukan gelar perkara.

“Setelah ahli bahasa, kami panggil ahli agama dari Kemenag Dirjen Umat Islam. Nanti kami minta bersaksi dan kalau perlu kami hubungi MUI. Ini untuk menguatkan apakah perbuatan ini masuk penistaan atau tidak,” ujar Agus.

Terkait ahli bahasa, akan dihadirkan penyidik untuk mengkonfirmasi, apakah ucapan dan transkrip dari video Ahok masuk ke dalam kategori penistaan agama. Bareskrim, juga akan meminta video asli dari pengunggah.

“Supaya kami tahu perbedaan antara yang dipotong dengan yang asli, jadi lengkap durasinya,” pungkas Agus. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.