Jumat, 26 April 24

Alat Bukti KPK Tetapkan BG Tersangka, Sah Atau Tidak?

Alat Bukti KPK Tetapkan BG Tersangka, Sah Atau Tidak?

Jakarta, Obsessionnews – Keabsahan alat bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) mengundang polarisasi dua pendapat yang berbeda. Ada yang menilai sudah sah, namun ada juga yang bilang tidak sah. Jurubicara Kominte Anti Korupsi Indonesia, Rahman Tiro, menyatakan bahwa dua alat bukti KPK untuk menetapkan BG sebagai tersangka adalah tidak sah.

Rahman memaparkan, dalam penetapan BG sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti oleh KPK jelas sekali kalau penetapan status tersangka BG menyalahi Pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian. Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” jelasnya melalui pesan elektroniknya kepada Obsessionnews, Sabtu (14/2/2015).

Sedangkan LHA PPATK terkait dana yang dimiliki dalam rekening BG yang dijadikan alat bukti menurut Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke PPATK diundangkan pada tanggal 10 Juni 2013. “Sangat jelas dalam pasal 14 angka 5 bahwa informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan,” kilah Rahman.

Artinya, lanjut dia, untuk dijadikan alat bukti dipersidangan saja tidak bisa digunakan dalam kasus BG jika nanti kasus BG berlanjut ke penuntutan apalagi dijadikan menjadi salah satu dari dua alat bukti yang digunakan untuk  menetapkan BG sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan penetapan BG sebagai tersangka tidak perlu meminta keterangan dari BG terlebih dahulu karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkannya untuk hal itu. Ini merupakan jawaban KPK terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh BG terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Tim kuasa hukum KPK menyampaikan hal ini dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2) lalu.

Tim Kuasa hukum KPK di bawah Koordinator Catharina Muliana Girsang, memaparkan penetapan BG sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP dan Pasal 44 ayat (2) UU KPK. Hal tersebut menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka ialah apabila telah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagai bukti permulaan. Selain itu, dalam perolehan dua alat bukti yang sah tidak harus didahului oleh meminta keterangan calon tersangka.

“Bahwa berdasarkan KUHAP maupun UU KPK, tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur bahwa dalam perolehan 2 (dua) alat bukti yang sah harus didahului dengan proses pemanggilan serta permintaan keterangan terhadap calon yang menjadi tersangka in casu Pemohon, sehingga untuk menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka tidak harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemohon tentang tindak pidana apa yang disangkakan, syaratnya hanya telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sekalipun tanpa keterangan Tersangka,” papar salah satu Kuasa Hukum KPK saat membacakan Surat Jawaban dalam persidangan.

Menurut pihak KPK dalam penetapan BG sebagai tersangka, KPK telah menemukan dua alat bukti yang sah. Sedangkan mengenai dalil yang menyatakan bahwa penetapan BG sebagai tersangka didasarkan oleh Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK Tahun 2009 adalah tidak benar. Karena LHA yang digunakan oleh KPK ialah LHA Tahun 2014 yang dikeluarkan PPATK berdasarkan permintaan dari KPK.

Pengumpulan bukti permulaan yang cukup sebagai syarat ditetapkannya sebagai tersangka, maka sesuai dengan pasal 44 jo Pasal 46 ayat (1) KPK, keterangan tersangka bukanlah suatu syarat yang harus dipenuhi. “Keterangan calon tersangka bukanlah suatu syarat yang harus dipenuhi apalagi tersangka memiliki hak ingkar, dengan demikian tidak ada keharusan bagi Termohon (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon (BG) dalam pengumpulan bukti permulaan yang cukup,” tandas kuasa hukum KPK. (Asma)

Related posts