Sabtu, 27 April 24

Alasan Kecurangan Masif, Tim Prabowo Tolak Proses Pilpres 2014

Alasan Kecurangan Masif, Tim Prabowo Tolak Proses Pilpres 2014

Jakarta – Kubu pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan menolak proses rekapitulasi Pilpres 2014. Pasalnya, mereka menganggap banyak terjadi pelanggaran dalam perhelatan ini.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta menyatakan, keputusan tersebut merupakan hasil bersama. Sebab, dirinya melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggubris tiap pelanggaran.

“Ini keputusan bersama karena memang fakta-fakta kecurangannya masif sekali ya dan kita melihat ada pemihakkan dari penyelenggara Pemilu (KPU) dalam proses ini sehingga banyak rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan,” ujar Anis di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (22/7/2014).

Menurut Anis, telah terjadi proses ketidak percayaan terhadap penyelenggara pemilu, sehingga timses Prabowo menarik diri dari proses rekapitulasi penghitungan suara.

“Yang terjadi pada dasarnya adalah distrust, ketidakpercayaan terhadap proses penyelenggaraan pemilu dan karena itu kita menarik diri,” kata Anis.

Anis menjelaskan, langkah mundur ini diambil sebagai jalan politik. Sebab, pihaknya melihat ini bukan hanya persoalan hukum. “Sekarang permasalahannya kita memilih jalan politik karena kita menganggap bahwa ini masalahnya bukan masalah hukum saja tapi ini trust. Kita tidak percaya kepada kejujuran dan keadilan para penyelenggara,” jelasnya.

Terkait adanya pasal yang mengatur bahwa tiap pasangan capres-cawapres akan dikenakan sanksi pidana, Anis mengaku pihaknya siap mempertanggungjawabkan keputusan pihaknya tersebut.

“Kita punya alasan untuk melakukan itu. Akan kita pertanggungjawabkan. Otomatis (siap) dong. Masa kita melakukan sesuatu tanpa pertanggungjawaban. Tapi ini adalah pilihan politik karena ini adalah distrust, ketidakpercayaan,” terangnya.

Walau demikian, Anis menyatakan tetap bergabung dalam koalisi Merah Putih. “Yes, Betul,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali juga mengungkapkan hal serupa. Namun, dia menegaskan permasalahan ini tidak ke Mahkamah Konstitusi.

“Tanya di sana ya, kalau saya liat ini nggak ke MK, selesaikan dulu di KPU,” ujar SDA. (Pur)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.