Jumat, 26 April 24

Adkasi Ajak Anggotanya Hormati UU Pilkada

Adkasi Ajak Anggotanya Hormati UU Pilkada

Jakarta, Obsessionnews – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) menyatakan menghormati keputusan DPR yang telah mensahkan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, meskipun ada aturan yang mewajibkan anggota dewan mundur dari jabatannya pada saat mencalonkan kepala daerah.

Keputusan DPR yang telah mensahkan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disambut positif oleh Adkasi. Ketua Adkasi Agus Solihin menyatakan menghormati keputusan tersebut, karena selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena ini selaras dengan keputusan MK, maka kami menghormati itu,” ujar Agus dalam jumpa pers usai bertemu Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Menurut Agus kewenangan pembentukan UU ada pada pemerintah dan DPR. Sedangkan DPRD hanya akan menerima apa yang sudah menjadi keputusan bersama. Karena itu, Agus mengajak seluruh rekan-rekannya di daerah untuk mememahami apa yang sudah diputusan dalam UU Pilkada.

“Ini memang kewenangan pemerintah pusat, pembentuk UU antara pemeritah dengan DPR RI. Kita berharap juga dengan karena kami memahami teman-teman DPRD di daerah,” katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam sidang paripurna. Salah satu poin krusial yang disepakati ialah anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri wajib mundur dari jabatannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan UU Pilkada yang baru disahkan bertujuan untuk mengatasi dan mengantisipasi munculnya permalasahan baru dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan wakil kepala daerah pada periode berikutnya.

Menurut dia, DPR dan pemerintah telah memasukkan seluruh materi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Oleh karena itu ketentuan-ketentuan itu tidak berlaku kembali dan telah kita pahami bersama bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat kita semuanya,” pungkas Tjahjo. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.