Jumat, 26 April 24

Ada Nama Setnov dan Gamawan dalam Dakwaan Kasus e-KTP

Ada Nama Setnov dan Gamawan dalam Dakwaan Kasus e-KTP
* Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Jakarta, Obsessionnews.com – Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto resmi menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dalam pembacaan dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri, terungkap nama-nama besar yang diduga turut berperan dalam kasus ini. Irman selaku terdakwa 1, dan Sugiharto selaku terdakwa 2, telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Jaksa menyebut Irman dan Sugiharto bersama penyedia barang dan jasa Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR saat itu, Setya Novanto (Setnov), dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Ditjen Dukcapil Kemengdari 2011 Drajat Wisnu Setiawan, melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum.

Padahal menurut jaksa, perbuatan itu bertentangan dengan sejumlah Undang-undang (UU), yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Perpres Nomor 24/2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon l Kementerian Negara.

Jaksa Irene menyatakan, perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau para terdakwa, atau orang lain atau suatu korporasi, yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setiawan, beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis.

Kemudian keduanya juga memperkaya Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly (kini Menkumham).

“Dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya,” ungkap Irene.

Selain itu, memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp2.314.904.234.275,39. “Atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu,” kata Irene. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.