Jumat, 31 Maret 23

Tak Ada Saksi Yang Buktikan Samsudin Lakukan Tindak Pidana

Tak Ada Saksi Yang Buktikan Samsudin Lakukan Tindak Pidana

Jakarta, Obsessionnews.com – Persidangan yang menjerat mantan Dirut BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa semakin membuktikan terjadinya kriminalisasi terhadap perusahaan milik negara itu. Hingga persidangan ke delapan, tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan uraian Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan.

“Bahkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum justru membuktikan hal yang sebaliknya bahwa tidak pernah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana didalilkan secara keliru oleh Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan,” ujar Kuasa Hukum dari Samsudin Warsa dan BUMN Geo Dipa, Lia Azilia di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Lia menjelaskan, sejak awal pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sampai saat ini sudah jelas terbukti bahwa tidak satu pun elemen dugaan tindak pidana penipuan terpenuhi. 

Kasus ini terbukti murni adalah kasus perdata karena permasalahan yang terjadi terkait dengan hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan perjanjian. “Dan justru yang dirugikan adalah Geo Dipa,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menduga ada upaya kriminalisasi dalam proses persidangan ini. Bahkan, persidangan yang berlarut-larut ini semakin membuktikan terjadinya kriminalisasi,

“Karena hingga proses persidangan yang ke delapan pun tidak ada saksi yang bisa memberikan fakta-fakta yang memberatkan Samsudin Warsa,” ungkap Lia.

Untuk sekedar diketahui, pada  persidangan hari Rabu (8/3/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penuntut Umum, telah dihadirkan Soendarto Pietono (mantan Komisaris Bumigas), Baihaki Hakim (mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Ariffi Nawawi (mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Keterangan saksi Soendarto di dalam persidangan, terungkap fakta bahwa terdapat kesamaan yang identik antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi dengan BAP Saksi Hariono Moeliawan.

Bahkan, di dalam BAP, Saksi menyatakan bahwa ia merupakan Presiden Direktur Bumigas (yang pada saat itu dijabat oleh Saksi Hariono Moeliawan). Oleh karenanya, patut dipertanyakan keotentikan dari keterangan Saksi di BAP. 

Namun demikian, pada saat persidangan berlangsung, Penuntut Umum menyatakan bahwa Saksi dalam kondisi sakit (stroke) sehingga tidak dapat berbicara secara jelas dan mengingat hal-hal secara rinci. 

Penuntut Umum menjelaskan Saksi telah menyerahkan surat-surat dokter yang menerangkan kondisi Saksi tersebut. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta kebijaksanaan Penuntut Umum agar mengusulkan kepada Saksi untuk mengundurkan diri sebagai saksi di dalam perkara ini.

Atas persetujuan semua pihak di dalam persidangan, Saksi mengudurkan diri dan tidak didengar keterangannya di dalam perkara ini. 

Saksi Baihaki, pada pokoknya menjelaskan bahwa Geo Dipa secara khusus dibentuk oleh PT Pertamina (Persero) (‘Pertamina’) & PT PLN (Persero) (‘PLN’) untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha atas perintah Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2001.

Saksi juga menjelaskan bahwa Geo Dipa telah diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan wilayah panas bumi Dieng-Patuha berdasarkan Joint Development Agreement antara Pertamina dan PLN.

Menurut saksi, tidak ada urgensinya investor meminta penyerahan Wilayah Kuasa Pengusahaan (‘WKP’) dari Pertamina kepada Geo Dipa untuk pengembangan PLTP Dieng – Patuha karena berdasarkan ketentuan saat itu WKP semua Pengusahaan Panas Bumi di pegang oleh Pertamina dan tidak dapat diserahkan kepada pihak lain, termasuk kepada Geo Dipa. WKP diserahkan pemerintah hanya kepada Pertamina. 

Pada saat itu, Geo Dipa sudah diberikan hak pengelolaan terhadap aset pemerintah di wilayah panas bumi Dieng-Patuha. 

Dengan konsep investor project financing untuk pembangunan proyek Dieng Patuha, saksi menilai aneh apabila investor beralasan gagal mencari pendanaan karena Geo Dipa tidak memiliki WKP karena best practice-nya untuk pendanaan tidak memerlukan penyerahan WKP untuk model project financing ini. 

Hal ini terbukti dengan proyek-proyek lain yang menggunakan skema project financing seperti ini dapat berjalan tanpa adanya penyerahan WKP dari Pertamina kepada pihak lain, hanya cukup dengan pemberian hak pengelolaan. Salah satu keberhasilan project financing PLTP Dieng dengan skema yang sama adalah pengembang PLTP Dieng sebelum diserahkan kepada Geo Dipa, yaitu Himpurna California Energy.

Saksi Ariffi, sebagaimana Saksi Baihaki Hakim, Saksi menjelaskan bahwa Geo Dipa dibentuk secara khusus untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha. 

Namun demikian, Saksi tidak memiliki pengetahuan secara rinci mengenai hak maupun kewajiban Geo Dipa dalam pengelolaan wilayah panas bumi Dieng-Patuha.

Saksi hanya mengetahui bahwa Pertamina merupakan pemegang saham Geo Dipa yang merupakan salah satu dari banyak anak perusahaan milik Pertamina. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.