Jumat, 26 April 24

96 Jaksa KPK Tak Akan Dikembalikan ke Kejagung

96 Jaksa KPK Tak Akan Dikembalikan ke Kejagung

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung,  Widyo Pramono menegaskan 96 jaksa yang tengah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan diganti demi memperkuat lembaga pimpinan Abraham Samad itu. Dengan demikian jaksa-jaksa itu tidak akan dikembalikan ke Kejagung sebagai institusi awalnya sambil menambah personil baru untuk mengabdi selama waktu tertentu.

“Itu prosedur saja, jadi kalau memang ada jaksa yang sudah saatnya yang batas waktu sudah habis ya diganti gak usah lah. Sekarang ada 96 jaksa itu sudah beberapa waktu lalu pengganti tambahan,” kata WIdyo di gedung KPK, Jln HR Rasuna Saik, Kuningan, Jaksel, Senin (30/6/2014).

Widyo mendatangi KPK untuk berkoordinasi kelembagaan. Widyo datang bersama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT MAngun Sinaga dan Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta Suyadi. Koordinasi ini kata dia, perlu dilakukan untuk menjaga hubungan baik antar jaksa juga KPK sesama lembaga hukum.

“Ini koordinasi kelembagaan jd penguatan persatuan jaksa indonesia yang ada di kpk, sduapaya kita tetap kompak, solid, baik dilapangan parketk di lapangan dll.

Widyo mengatakan, jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan meski bekerja di luar intansi Kejaksaan, seperti halnya yang bertugas di KPK. “Supaya sesama jaksa tetap kompak dan solid harus saling menjaga agar pekerjaan dilapangan tetap baik. Itu harus terus menerus supaya on the track semuanya,” katanya.

Widyo menyadari pentingnya penambahan personel bagi KPK, mengingat kasus yang ditangani tidak hanya marak di pusat melainkan di daerah. Oleh sebab itu, ia juga mengaku sering memberikan pencerahan kepada jajarannya baik yang berada di Kejaksaan maupun di lembaga anti rasuah itu. “Ini sebagai upaya pembekalan dalam pelaksanakan tugas mereka di Kejaksaan dan KPK,” katanya.

Upaya pemberantasan korupsi semakin gencar dilakukan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK). Namun, maraknya kasus yang ditangani tidak sebanding dengan jumlah tenaga yang ada di KPK. Menurut dia, pencerahan kepada para jaksa di KPK, bukan hal baru, sebab hal serupa juga dilakukan terhadap para jaksa yang diperbantukan di Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Jadi, tidak ada sesuatu yang baru. Ini sebagai bagian dari pemantapan penugasan jaksa di sejumlah institusi pemerintahan,” terangnya.  (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.