Sabtu, 27 April 24

60 Persen Perusahaan Bongkar Muat Gulung Tikar

60 Persen Perusahaan Bongkar Muat Gulung Tikar
* Aktivitas bongkar muat curah kering di Jamrud Selatan, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (4/6/2015). (Obsessionnews.com/Ari Armadianto)

Surabaya, Obsessionnews – Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengaku 60 persen anggotanya gulung tikar. Hal tersebut karena PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) mengambil alih kegiatan bongkar muat di terminal petikemas dan crude palm oil (CPO).

Ketua Bidang Organisasi DPP APBMI, Romulo mengatakan badan usaha pelabuhan (BUP) dan badan usaha khusus (BUK) anak perusahaan PT Pelindo (Persero) telah memonopoli kegiatan bongkar. Sehingga, ratusan tenaga kerja perusahaan bongkar muat (PBM) kehilangan mata pencahariannya.

“Dari 1.100 anggota yang ada, kini jumlahnya berkurang menjadi 440 PBM atau 40 persen saja,” ungkapnya kepada wartawan disela Rakarnas APBMI di Surabaya, Kamis (4/6/2015).

Romulo menjelaskan, kerugian yang dialami oleh PBM, yakni pada operasional kegiatan bongkar muat dan investasi peralatan sebesar Rp5 miliar. Padahal, investasi yang telah dikeluarkan tersebut kadangkala merupakan dana pinjaman bank.

“Minimal investasi yang harus dikeluarkan Rp2,5 miliar untuk alat saja, belum termasuk bangunan dan lain-lainnya,” paparnya.

Ia menambahkan, PBM mulai kehilangan pekerjaan sejak tahun 2000 lalu. Hal yang paling memberatkan adalah kegiatan bongkar muat kontainer yang merupakan pendapatan utama, sejak 15 tahun lalu telah diambil alih oleh BUP dan BUK.

“Termasuk bongkar muat cargo curah, cargo cair, cargo bag, dan besi produksi mencapai 30-40 persen,” tambahnya.

PM No. 60 Tahun 2014, lanjut Romulo, memperjelas bentuk perusahaan yang akan melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Siapa pun yang melakukan atau mengerjakan kegiatan bongkar muat di pelabuhan wajib mendirikan badan usaha yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat.

“Pengelola pelabuhan, misalnya, jika ingin melakukan kegiatan bongkar muat di dalam pelabuhan yang dikelolanya maka wajib mendirikan badan usaha bongkar muat terlebih dahulu, tidak serta merta selaku pengelola pelabuhan bisa melakukan kegiatan bongkar muat tanpa badan hukum dan izin usaha,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI), Abdul Rofid Fanany mengatakan bahwa pengelola pelabuhan dalam melakukan kegiatan bongkar muat di dalam pelabuhan yang dikelola sesuai Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

“Peraturan itu bukan sekedar peraturan kosong, tetapi lebih pada amanat Negara kepada BUMN-BUMN tersebut untuk menjamin kesejahteraan rakyat.  Setiap orang yang berstatemen bisa mempelajari dulu aturan yang ada. Pada intinya kami tidak akan mematikan pengusaha yang bekerja selama ini, bahkan kami akan rangkul, namun dapatnya memahami aturan yang berlaku sehingga perbedaan persepsi bisa dieliminir,” tegas Fanany yang juga sebagai Sekjen Konfederasi SP BUMN yang membawahi 34 BUMN seluruh Indonesia ini.

Berdasarkan Kementerian Perhubungan, dasar hukum izin usaha badan usaha pelabuhan (BUP) disebutkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 93 s/d Pasal 95) dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Pasal 71 s/d Pasal 73).

Persyaratan (PP 61 / 2009 Pasal 71 ayat (3)), yakni memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan dibidang kepelabuhanan, memiliki akta pendirian perusahaan, memiliki keterangan domisili perusahaan. Termasuk persyaratan tambahan, yakni bukti kepemilikan sarana dan prasarana di bidang kepelabuhanan, dan bukti memiliki tenaga ahli di bidang kepelabuhanan yang bersertifikat.  (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.