Kamis, 9 Mei 24

16 Pelaku Usaha di Sulsel Terima Sertifikat Halal

16 Pelaku Usaha di Sulsel Terima Sertifikat Halal
* Perwakilan pelaku usaha yang menerima sertifikat halal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Foto: Kanwil Kemenag Sulsel)

Makassar, Obsessionnews.com -Sebanyak 16 pelaku usaha menerima sertifikat halal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyerahan sertifikat dilakukan Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni kepada empat pelaku usaha yang menjadi perwakilan.

Mereka berasal dari PT Sari Rasa Gemilang, PT Gowa Semilir Abadi, PT Karunia Indah Segar, PT Anugrah Bersama Perkasa Berdikari. Ikut menyaksikan, Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof. DR. H. M. Rusdi Khalid, MA, serta para Kepala Seksi pada Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sulsel.

Berdasarkan informasi dari situs kemenag.go.id sertifikasi halal merupakan amanah  UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Negara berkewajiban menjamin warganya mendapatkan produk yang halal, baik makanan, minuman, barang gunaan dan jasa. Dalam pelaksanaannya Kemenag bekerja sama dengan lembaga pemeriksa halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tugas LPH melaksanakan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk. Sedangkan kewenangan MUI adalah melaksanakan sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi LPH.

Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni mengatakan, saat ini masih ada sejumlah kendala dalam pengurusan sertifikasi halal. Kendala tersebut antara lain kepastian tarif, percepatan dan kepastian waktu, serta kurangnya LPH, dan otoritas yang menerbitkan fatwa halal.

Terkait tarif layanan, lanjutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk segera menerbitkan regulasinya. Berkenaan dengan waktu, proses sertifikasi halal yang selama ini mencapai 93 hari dinilai sangat lambat dan akan dipercepat menjadi 21 hari.

Khaeroni juga menyampaikan, proses sertifikasi halal juga masih terkendala oleh terbatasnya jumlah LPH dan lembaga yang memiliki otoritas menerbitkan fatwa halal. Dia mengusulkan perlunya penambahan dua hal tersebut untuk memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi halal. Pemeriksa halal nantinya juga bisa dilakukan oleh lembaga negara/yayasan Islam berbadan hukum dan universitas yang memenuhi syarat. Sementara fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI dengan mengakomodasi keterlibatan lembaga fatwa Ormas Islam yang berbadan hukum.

“Intinya semua hambatan kita coba carikan solusinya, termasuk mempercepat mekanisme pendaftaran  on-line. Insya Allah ke depan semua akan dapat berjalan baik sesuai harapan bersama, sehingga bisa menarik para pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya agar memperoleh Sertifikat Halal,” tuturnya

Ia menegaskan, dengan sertifikat halal itu pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.