Jumat, 26 April 24

Pasca Kebakaran Ratusan Kapal, Susi Benahi Pelabuhan

Pasca Kebakaran Ratusan Kapal, Susi Benahi Pelabuhan
* Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Foto: Twitter ‏@susipudjiastuti)

Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan bekerja sama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Perhubungan Laut untuk menegaskan, bahwa kapal penangkap ikan harus bersandar di Pelabuhan Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers KKP, Rabu (18/7/2018) mengatakan  akan menambah fasilitas penunjang untuk memenuhi kebutuhan di pelabuhan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, seperti insiden ratusan kapal terbakar yang terjadi di Pelabuhan Benoa, Bali, Senin (9/7) lalu.

Menurutnya, upaya pembenahan tersebut akan meliputi akselerasi pembenahan tata kelola pelabuhan perikanan, percepatan penghapusan tanda kebangsaan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri di Pelabuhan Benoa. Ini juga untuk melakukan tindak lanjut terhadap praktik pelanggaran hukum kapal perikanan yang menyebabkan potensi kerugian negara.

Berdasarkan data KSOP Benoa, ada 173 kapal ikan eks asing yang bersandar di Pelabuhan Benoa. Sebanyak 65 dari kapal tersebut merupakan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri yang tidak pernah terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP.

Sementara itu 108 lainnya terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP, namun izinnya sudah tidak aktif. Diketahui, 36 kapal penangkap ikan terbakar tersebut adalah milik perusahaan industri perikanan dengan rincian 5 kapal milik PT Arabikatama Khatulistiwa Fishing Industry (AKFI), 7 kapal milik PT Intimas Surya, dan 24 kapal milik PT Bandar Nelayan.

Kapal-kapal tersebut sebagian berstatus aktif, sebagian tidak aktif dan belum ada pengajuan perizinan, sebagian lainnya belum proses penghapusan tanda kebangsaan kapal.

“Jadi tidak benar diberitakan bahwa kapal yang terbakar adalah kapal-kapal nelayan. Sesuai Undang-undang, yang disebut kapal nelayan kecil itu kapal-kapal kecil di bawah 5 GT (saat ini tengah diupayakan menjadi di bawah 10 GT), yang di sana itu banyak 100 GT ke atas. Itu kapal industri perikanan,” terang Susi.

Ke depannya, lanjut Susi, kapal-kapal eks-asing ini akan kita minta deregistrasi. Kapal yang tidak diakui pemiliknya akan ditarik dan dimusnahkan. “Yang fiber akan kita musnahkan di darat,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menjelaskan, untuk menghindari kepadatan kapal-kapal penangkap ikan di pelabuhan-pelabuhan, KKP akan menata ulang lokasi-lokasi pelabuhan pangkalan, pelabuhan perikanan di Indonesia sehingga sesuai dengan kapasitas dan fasilitas pelabuhan, sumber daya ikan yang tersedia serta dikelola secara efektif.

Zulficar menambahkan, KKP akan mengambil langkah tegas terhadap penghapusan tanda kebangsaan kapal sesuai Pasal 15 Peraturan Menteri KP Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan. Hal ini dilakukan karena kapal-kapal tersebut tidak beroperasi selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa adanya laporan dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan.

Adapun tiga opsi yang akan diberikan kepada pemilik kapal untuk melakukan penghapusan tanda kebangsaan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melalui penjualan ke luar negeri, penutuhan (scrapping), dan alih fungsi menjadi kapal non-perikanan.

KKP akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo III untuk mengatur posisi kapal perikanan yang dibangun di luar negeri di tempat tertentu, agar tidak mengganggu aktivitas kapal perikanan di Pelabuhan Umum Benoa.

Menurut Zulficar, beberapa tahun terakhir, minat aktivitas perikanan tangkap di Indonesia mengalami peningkatan. Namun, masih banyak praktik pelanggaran yang menunjukkan rendahnya kepatuhan dan tanggung jawab pelaku industri perikanan.

Hal ini berdampak pada tata kelola perikanan yang berkelanjutan serta menimbulkan kerugian negara yang besar, antara lain melalui mark down puluhan ribu kapal, praktik pinjam meminjam izin, pemalsuan dokumen perizinan, ketidakpatuhan/rekayasa pelaporan hasil perikanan, ketidakpatuhan perpajakan (termasuk pelaporan omset usaha), penyamaran dengan menggunakan modal asing dalam usaha penangkapan ikan (nominee ownership), serta modus-modus lainnya.

“Sebagai tindak lanjut, KKP sedang mengembangkan kebijakan terkait pengawasan kepatuhan izin perikanan tangkap yang bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi serta mengatasi permasalahan pelanggaran hukum pada usaha perikanan,” pungkas Zulficar.  (Popi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.