Sabtu, 27 April 24

KPK Sebut Total Kerugian Negara Kasus BLBI Jadi Rp 4,58 Triliun

KPK Sebut Total Kerugian Negara Kasus BLBI Jadi Rp 4,58 Triliun
* Ilustrasi gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Jakarta, Obsessionnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit investigatif terkait penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

BPK sendiri telah menyerahkan audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 25 Agustus 2017. Dalam audit itu menyebut nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.

“Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Menurut Febri, dari hasil audit investigatif BPK itu disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan.

“Ini satu langkah yang penting dalam penanganan kasus indikasi BLBI ini. Audit kerugian keuangan negara sudah selesai, dan terkait proses pemeriksaan saksi-saksi akan kami lakukan intensif ke depan,” kata Febri.

Nilai kerugian negara ini lebih tinggi dari yang diperkirakan sebelumnya oleh KPK yakni sebesar Rp 3,7 triliun. Karena itu, setelah menerima audit BPK ini, pihaknya akan mengebut penyidikan perkara BLBI.

KPK baru menetapkan satu sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsjad Temenggung. Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus SKL BLBI ini terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI, atas masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.