Sabtu, 27 April 24

Terbukti Terima Suap, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
* Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar saat memasuki mobil tahanan.

Jakarta, Obsessionnews.com – Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan, Senin (4/9/2017).

Tak hanya itu, mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga dikenakan pidana tambahan dengan diwajibkannya mengembalikan USD 10.000 dan Rp 4.043.195. Hanya saja, majelis hakim menjatuhkan pidana selama satu bulan jika Patrialis tidak mengembalikan uang tersebut.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut Patrialis dengan hukuman penjara selama 12,5 tahun dan dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman satu tahun penjara dikenakan jika tidak mampu mengembalikan.

Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan yang dilakukan Patrialis telah menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan. Jasanya sebagai menteri dan mendapat Satya Lencana juga menjadi pertimbangan majelis hakim. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.