Jumat, 26 April 24

Fahri Lanjutkan Laporannya, Sohibul: Biar Masyarakat yang Menilai

Fahri Lanjutkan Laporannya, Sohibul: Biar Masyarakat yang Menilai
* Presiden PKS Sohibul Iman.

Jakarta, Obsessionnews.com – Presiden PKS Sohibul Iman tak mau menanggapi serius keputusan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk melanjutkan pelaporan dugaan pencemaran nama baik atas dirinya ke Polda Metro Jaya. Fahri mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi pembatalan pencabutan laporan yang sempat ia buat saat Ramadhan lalu.

“Tidak usah dan tidak perlu ditanggapi,” ujar Sohibul singkat saat dikonfirmasi pada Rabu (27/6/2018).

Sohibul justru meminta semua pihak menilai sikap Fahri dalam pelaporan terhadap dirinya tersebut. Baik atau tidaknya. “Ya silakan teman-teman media dan masyarakat menilainya,” ujar Sohibul.

Pada Selasa (26/6) kemarin, Fahri batal mencabut pelaporan atas Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya. Fahri menyatakan Presiden PKS Sohibul Iman tidak memiliki niat baik untuk berdamai terkait rencana pencabutan laporan polisi dugaan pencemaran nama baik melalui media pemberitaan yang ditangani Polda Metro Jaya.

Karena itu, Fahri memutuskan melanjutkan laporan dugaan tindak pidana terhadap Sohibul Iman. “Jadi kasus ini berjalan lagi seperti bagaimana sebelum puasa,” kata Fahri.

Fahri berharap polisi segera menuntaskan rangkaian proses hukum yang menjerat Sohibul. Sehingga, ia mengatakan, petinggi PKS itu cepat diputus bersalah atau tidak di pengadilan.

Meski kerap berkomunikasi, Fahri menilai para elite PKS semakin arogan. Sebagai buktinya, ia mengatakan, salah satu kader partai yang dekat dengan Fahri dipecat pihak Sohibul.

Pengacara Fahri, Slamet, menambahkan kliennya telah menyampaikan alasan membatalkan pencabutan laporan terhadap Sohibul kepada penyidik Polda Metro Jaya. “Sudah ada niat baik, tetapi tidak mendapat respons yang baik,” ungkap Slamet.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018, Fahri melaporkan Sohibul dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 310 KUHP.

Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus PKS. Namun, Sohibul masih menyampaikan pernyataan “yang menjurus ke arah fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.