Jumat, 26 April 24

Pemerintah Sedang Godok Regulasi Penurunan Tarif Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen

Pemerintah Sedang Godok Regulasi Penurunan Tarif Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen
* Ilustrasi pajak bagi pelaku UMKM.

Jakarta, Obsessionnews.com – Guna mempercepat perkembangan UMKM sekaligus menjawab keluhan UMKM selama ini, pemerintah siap menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp 4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1 persen perbulan dari jumlah omset, menjadi 0,5 persen dalam bulan ini.

“Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan UMKM, seperti yang sudah ditegaskan Presiden Jokowi. Dalam hal ini, pajak bukanlah menghambat UMKM, namun sebaliknya pajak mendukung UMKM antara lain dengan tarif ringan dan mudah,” ujar Puspita W Surono, staf ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak dalam siaran pers, Jumat (16/3/2018).

Puspita mengatakan, selain tarif yang ringan dan mudah, komitmen pemerintah dari sisi perpajakan dalam mengembangkan UMKM, juga diwujudkan dalam berbagai kemudahan, misalnya UMKM tidak perlu melakukan laporan bulanan.

“Dalam hal ini tanggal pelaporan PPh final dianggap sebagai tanggal lapor,” katanya.

Selain itu, UMKM juga bisa mengakses laporan tahunan secara online. UMKM juga bisa dengan cepat mendapatkan EFIN yang hilang. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.