Jumat, 26 April 24

SKL Sudah Lengkap, Perkara BLBI Segera Disidangkan

SKL Sudah Lengkap, Perkara BLBI Segera Disidangkan
* Juru bicara KPK Febri Diansyah.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Dalam perkara ini, KPK baru menjerat satu tersangka, yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK meyakini bila bukti-bukti perkara yang ditaksir merugikan negara Rp4,58 triliun itu sudah kuat.

“Kami yakin, walau KPK belum bisa memeriksa terhadap saksi-saksi tertentu, kami yakin bukti-bukti yang cukup untuk membawa ke persidangan itu akan cukup,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Febri mengakui, tak adanya keterangan pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim ini merupakan tantangan pihaknya dalam membuktikan di persidangan.

Namun, ia memastikan perkara ini akan dibuktikan KPK dan bisa dikembangkan lagi untuk menjerat tersangka lain yang diduga ikut diperkaya dari SKL tersebut.

“Sejauh ini, kami cukup yakin kasus ini akan berjalan terus, walaupun tidak didapatkan keterangan dari dua orang ini, kami yakin (bukti-bukti cukup),” kata Febri.

Febri melanjutkan, pihaknya belum berencana menjemput paksa Sjamsul Nursalim dan istrinya yang sudah beberapa tahun lalu menetap di Singapura. Tetapi, kata dia, tim KPK sudah mendeteksi keberadaan bos PT Gajah Tunggal Tbk itu dan bekerja sama dengan otoritas setempat bila nanti sewaktu-waktu melakukan upaya penindakan.

“Kalau di Indonesia, mungkin kami sudah memerintahkan petugas untuk datang,” kata Febri.

Febri menambahkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah petinggi PT Gajah Tunggal yang masih memiliki kaitan dengan Sjamsul Nursalim untuk melengkapi bukti-bukti yang ada. Selain itu, penyidik juga sudah memanggil Artalyta Suryani, alias Ayin dan sejumlah petani tambak PT Dipasena.

“Ada sejumlah petinggi perusahaan yang masih berkaitan dengan Sjamsul Nursalim yang kami periksa, saksi-saksi di kasus BLBI ini,” kata Febri.

Ia melanjutkan, lantaran akan segera dibawa ke meja hijau, pihaknya saat ini ingin fokus terlebih dahulu untuk membuktikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syafruddin dalam menguntungkan Sjamsul Nursalim.

Menurut Febri, berdasar penyidikan, masih ada kewajiban yang belum dibayar Sjamsul Nursalim kepada BPPN atas kucuran BLBI beberapa tahun silam.

“Tapi sejauh ini, kami fokus dulu pada substansi yang lain, karena yang ingin kami buktikan terhadap tersangka dari BPPN ini,” kata Febri. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.