Jumat, 26 April 24

Setya Novanto Menangkan Praperadilan, ‘Black Friday’ Bagi Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Menangkan Praperadilan, ‘Black Friday’ Bagi Pemberantasan Korupsi
* Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Twitter @sn_setyanovanto)

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua DPR Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan demikian status Setya Novanto sebagai tersangka pun gugur.

“Menimbang, penetapan pemohon tidak berdasar prosedur sesuai UU KPK dan SOP KPK, maka penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah,” kata Cepi saat membacakan amar putusan.

Pantauan Obsessionnews.com sejak Jumat (29/9) hingga Sabtu (30/9) berita tentang gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar tersebut menjadi trending topic di Twitter. Di Twitter terdapat tweet politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Abdillah Toha pada Jumat (29/9) beberapa jam sebelum hakim Cepi membacakan keputusan memenangkan gugatan Setya Novanto. Abdillah menyatakan bila Setya Novanto memenangkan praperadilan, maka merupakan Jumat Hitam atau Black Friday bagi pemberantasan korupsi.

Setya Novanto

Sementara itu netizen berakun @GuruSocrates berkicau kemenangan Setya Novanto sudah diprediksi sejak awal. Ia menuding sutradara dagelan hukum ini adalah KPK.

Setya Novanto

Warganet lainnya yang berakun @mkhumaini mempertanyakan apakah batalnya status tersangka Setya Novanto ada hubungannya dengan dukungan Golkar pada Jokowi pada Pilpres 2019.

Setya Novanto

 

Sangat Aneh KPK Tak Penjarakan Setya Novanto

Pengamat politik Network East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi Harahap mengatakan, kemenangan gugatan praperadilan Setya Novanto sesuai yang diprediksi oleh sejumlah politisi di DPR.

Muchtar Effendi Harahap
Pengamat politik Network East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi Harahap .

Menurut Muchtar, indikasi Setya Novanto bakal memenangkan gugatan praperadilan adalah mulai dari pembentukan Pansus KPK, hilangnya nama Setya Novanto dari kandungan vonis hakim kasus e-KTP di pengadilan Tipikor, perpecahan sesama penyidik dan kehadiran petinggi penyidik KPK di forum Pansus Hak Angket KPK di DPR, perjumpaan Novanto dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, serta permintaan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar KPK menunggu proses praperadilan.

“Dan terakhir sangat aneh, yakni KPK tidak juga memenjarakan Setya Novanto walaupun sudah tersangka,” kata Muchtar ketika dihubungi Obsessionnews.com, Jumat (29/9).

Muchtar menilai tidak ditahannya Setya Novanto dan tidak segera diajukan ke pengadilan itu membuktikan KPK tidak konsisten dan diskriminatif. Sementara banyak tokoh Islam begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK segera diajukan ke pengadilan.

“Bahkan ada beberapa tokoh Islam dihukum walau ternyata di pengadilan tak sesuai apa yang dituduhkan KPK kepada mereka sebelumnya. Bahkan, ada pemimpin partai Islam terbukti di pengadilan tidak merugikan negara, tetap saja dihukum bersalah.

Setya Novanto Disangka Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu. Beberapa waktu kemudian, pada 4 September, Setya Novanto mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK menduga sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto ikut mengatur agar anggota DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Dia juga disangka mengondisikan pemenang lelang dalam proyek menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, KPK menduga Setya Novanto telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan pada proyek pengadaan e-KTP. (arh)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.