Sabtu, 27 April 24

Bank Asing Hambat Tax Amnesty, OJK akan Beri Sanksi

Bank Asing Hambat Tax Amnesty, OJK akan Beri Sanksi
* Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (Otoritas Jasa Keuangan) OJK Nelson Tampubolon.

Jakarta, Obsessionnews.com – Bank yang menghambat program pengampunan pajak (tax amnesty) akan diberikan sanksi keras bagi perbankan. Hal itu akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait langkah bank-bank Singapura yang melaporkan nasabah warga negara Indonesia (WNI).

“Kami sudah panggil bank-bank di sini. Kami peringatkan mereka agar jangan ikut-ikutan induknya di Singapura sana. Karena ini kan langkah pemerintah yang bagus untuk bantu ekonomi stabil dan berkembang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, Kamis (22/9/2016).

Nelson juga menegaskan kepada bank asal Singapura untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Untuk diketahui, beberapa bank di Singapura diketahui melaporkan nama-nama nasabahnya yang ikut tax amnesty dengan alasan pemenuhan standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.

Sebelumnya OJK memanggil tiga bank asal Singapura sekaligus sebagai bank gateway penampung dana reaptriasi, yaitu OCBC NISP, DBS Indonesia dan UOB Indonesia.

“Beberapa bank itu kan masuk sebagai gateway. Harusnya ikut bantu kelancarannya agar WNI yang punya rekening di Singapura kalau mau transfer ke Indonesia melalui bank itu juga kan, mestinya ikut bantu,” kata Nelson. (CNN/Aprilia Rahapit)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.