Sabtu, 27 April 24

YLKI: Konsumen Tuntut Ganti Rugi Atas Vaksin Palsu

YLKI: Konsumen Tuntut Ganti Rugi Atas Vaksin Palsu

Jakarta, Obsessionnews.com – Terkait vaksin palsu yang terindikasi di beberapa rumah sakit di Jakarta membuat para orangtua geram, dan ingin pihak rumah sakit mengganti rugi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan 14 rumah sakit yang terindikasi memberikan vaksin palsu pada pasiennya.

Namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, hal tersebut belum cukup memberikan rasa aman bagi pasien yang menjadi korban vaksin palsu, jika pihak managemen rumah sakit tidak terbuka sejak tahun berapa saja pihak rumah sakit tersebut memberikan vaksin palsu pada pasien.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan kemenkes harus bisa memaksa rumah sakit untuk membuka data dan nama pasien yang menjadi korban vaksin palsu di masing-masing rumah sakit, untuk kemudian diberikan vaksinasi ulang dan ramdom check perlu tidak vaksinasi ulang.

“Pihak rumah sakit harus memberikan jaminan secara tertulis untuk menanggung semua dampak kesehatan kepada pasien korban vaksin palsu. Ganti rugi tersebut bisa secara materiil dan immateriil,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Obsessionnews.com, Jumat (15/7/2016).

Tulus menuturkan, jika pasien belum puas dengan jaminan yang diberikan pihak rumah sakit, pasien korban bisa melakukan gugatan pada rumah sakit bahkan pada pemerintah, baik secara individual dan atau class action (gugatan kelompok).

Menurutnya, masalah vaksin palsu hanyalah satu titik masalah dari fenomena pemalsuan produk-produk farmasi (obat palsu) di Indonesia yang sebenarnya masih sangat marak. Oleh karena itu, masalah vaksin palsu harus menjadi titik pijak untuk membongkar adanya fenomena obat palsu di Indonesia. (Aprilia Rahapit)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.