Sabtu, 27 April 24

UUD 1945 Palsu adalah Pengkhianatan Pancasila

UUD 1945 Palsu adalah Pengkhianatan Pancasila
* Zulkifli S Ekomei.

Oleh: Zulkifli S Ekomei,  alumni Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, dan aktif sebagai pegiat sosial-politik

 

Penetapan UUD 1945 tiruan atau palsu dilakukan oleh MPR yang Ketuanya adalah Amien Rais. Disebut UUD 1945 palsu karena jika ada dua produk dengan nama yang sama, tapi isinya berbeda maka produk yang lahir belakangan disebut tiruannya alias imitasinya, istilah kerennya KW.

UUD 1945 palsu atau ada yang menyebut UUD 2002 mengakibatkan pengkhianatan sila-sila di dalam Pancasila. Ini contoh yang bisa dilihat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pada pilkada DKI, petahana dengan kesombongannya karena sudah menguasai uang, aparat dan semua lembaga di bawahnya, seolah sila Ketuhanan Yang Maha Esa tidak ada lagi, maka Allah memelesetkan lidahnya ketika petahana menyebut Surat Al Maidah ayat 51.

Salah satu produk UUD 1945 palsu adalah dimasukkannya pasal-pasal tentang hak azasi manusia, ini jelas mereduksi sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sebagai contoh jika ada orang telanjang bulat di depan umum, itu adalah hak azasi dia, tapi jelas perbuatan yang tidak beradab. Penghargaan terhadap hak azasi manusia mempersyaratkan harus adil dan beradab, jadi bukan semau gue.

Pilkada dan pilpres langsung sebagai produk UUD ’45 palsu telah mengoyak sila Persatuan Indonesia. Lihat saja proses dehumanizing yang banal dengan lahirnya istilah cebong dan kampret adalah buktinya. Kondisi ini diperparah pada pilkada DKI, dilanjutkan pada pilkada serentak 2018, rakyatnya terpecah, berkubu-kubu, tetapi partai-partainya bergandengan tangan untuk berebut kekuasaan.

Pilkada dan pilpres langsung juga mengkhianati sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Perwakilan, karena sistem demokrasi yang dianut adalah demokrasi perwakilan, bukan keterpilihan.

Ketimpangan sosial dengan bukti ada puluhan orang yang kekayaannya melebihi kekayaaan 100.000 orang adalah bukti tidak berlakunya sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pengkhianatan  itu begitu nyata, cetho welo-welo, ketok melok-melok neng ngarep moto… Bagaimana MPR yang merupakan lembaga lembaga tertinggi negara kok jadi hanya lembaga tinggi negara; Keterwakilan diganti dengan Keterpilihan; Demokrasi kita yang lewat Permusyawaratan dan Permufakatan diganti dengan ala Demokrasi Liberal; lalu penambahan kata Efisiensi di Pasal 33 UUD 1945 Amandemen merubah prinsip ekonomi kita menjadi sangat Kapitalistik!

Hal ini tidak saja menjadikan sistem ketatanegararaan kita jadi amburadul, tetapi juga sistem nilai-nilai (budaya) berbangsa jadi berantakan karena tercerabut dari jatidiri budaya berbangsa – bernegara seperti yang di-Cita-citakan Proklamasi dan The Founding Fathers Bangsa Indonesia.

Maka, tidak ada jalan lain bagi yang mengaku setia pada Pancasila dan UUD 1945, termasuk prajurit TNI yang pada sumpahnya jelas harus setia pada Pancasila dan UUD 1945 untuk menolak UUD 1945 palsu atau UUD 2002.

Jadi, kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen itu keharusan!

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.