UU Ciptaker Beri Kemudahan kepada Pelaku Usaha Umrah dan Haji Khusus

UU Ciptaker Beri Kemudahan kepada Pelaku Usaha Umrah dan Haji Khusus
Jakarta, Obsessionnews.com - Terdapat sejumlah kemudahan yang diatur Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Kemudahan itu termasuk dalam sektor keagamaan, yaitu praktik usaha perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.   Baca juga:PTKI Diharapkan Respons Kebutuhan Sertifikasi Pembimbing HajiMitigasi Umrah Bekal Kesiapan Penyelenggaraan Haji 2021   Hal itu dikemukakan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim saat berbicara dalam kegiatan Serap Aspirasi implementasi UU Ciptaker di Bandung, Senin (7/12/2020). "Ada beberapa kemudahan yang nanti akan dirasakan oleh para pelaku usaha bidang umrah dan haji khusus sehubungan disahkannya UU Cipta Kerja," ujar Arfi. Dikutip obsessionnews.com dari Humas Kemenag, Selasa (8/12), disebutkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini sudah berlangsung tiga kali. Sebelumnya Serap Aspirasi digelar di Surabaya dan Semarang. Halaman selanjutnya Menurut Arfi, beberapa kemudahan yang diatur antara lain penghapusan keharusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata. Kemudahan lainnya penyederhanaan persyaratan sebagai PPIU. "UU Cipta Kerja juga beri kemudahan dalam akreditasi. Akreditasi PPIU dan PIHK yang selama ini diharuskan setiap tiga tahun sekali menjadi lima tahun sekali," ujarnya. Meski demikian, lanjut Arfi, kemudahan yang diberikan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, perlindungan jemaah, serta peningkatan dan penekanan aspek pengawasan. Penyelenggaraan umrah dan haji khusus termasuk usaha dengan risiko tinggi, sehingga memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Halaman selanjutnya "Hal ini sudah direview oleh tim RBA (Risk Based Approach) Menko Perekonomian dan telah dibahas dengan para pelaku usaha/asosiasi," tegasnya. Arfi mengaku pihaknya saat ini tengah menyusun regulasi turunan dari UU Ciptaker Di sektor keagamaan umrah dan haji khusus ini ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang harus disusun, yaitu: RPP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan (NSPK / Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), dan RPP tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah (PIHKU). "RPP NSPK dilakukan pengaturannya bersamaan dengan seluruh sektor perizinan yang lain. Sedangkan RPP PIHKU mengatur tentang umrah dan haji khusus," jelas Arfi. "Saat ini Kemenag fokus dan serius dalam menyerap aspirasi publik sebagai bahan penyusunan RPP," tandasnya. (arh)