Jumat, 26 April 24

UMKM ‘Si Kecil yang Berperan Besar’

UMKM ‘Si Kecil yang Berperan Besar’
* Dewi Tenty Septi Artiany. (Foto: dok pribadi)

Oleh
Dewi Tenty Septi Artiany, pemerhati koperasi dan UMKM

Jakarta, Obsessionnews.com — Menjamurnya UMKM di masa pandemi menunjukan bahwa UMKM kembali menjadi pertahanan terakhir sektor perekonomian di suatu bangsa khususnya dalam keadaan krisis. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri.

Bentuk usaha ini dapat didirikan baik perorangan maupun berbentuk badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, serta memenuhi kriteria lain.

Kriteria suatu UMKM dapat dilihat kekayaan bersih, dan omzet. Yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50 juta, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300 juta.

Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.

Yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500 juta. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300 juta sampai paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sedangkan usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 50 miliar.

Kecil Bukan Lemah

Jangan terkecoh dengan istilah  mikro, kecil dan menengah karena jumlah si kecil ini rupanya sangat banyak, apabila dilihat dari jumlah UMKM di Indonesia di tahun 2020 ini sudah hampir mencapai 70 juta unit dengan jumlah kontribusi sebesar 60.3 % dari total produk domestik bruto (PDB) sebagaimana dilansir dari situs Bappenas.

Di Indonesia UMKM memiliki kontribusi yang cukup besar, yaitu Perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja, Pembentukan PDB, dan Penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif.

Selain itu, sumbangan UMKM terhadap perekonomian Indonesia berupa penyediaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, menyumbang PDB, meningkatkan nilai ekspor, dan membuka peluang investasi.

Di masa pandemi ini, bidang UMKM yang masih memiliki prospek menjanjikan, Pertama bisnis jasa pengantaran barang/logistik.

Kebijakan pemerintah di masa pandemi membuat bisnis jasa pengantaran barang tumbuh menjamur, karena adanya psbb atau psychical distancing membuat masyarakat tidak dapat membeli secara langsung barang yang di kehendaki, maka diperlukanlah jasa pengantaran barang untuk menunjang kebutuhan sehari hari ataupun kebutuhan usahanya

Kedua, bisnis penyediaan alat alat komunikasi untuk menunjang bisnis online. Dengan adanya pembatasan fisik, transaksi secara online salah satu jalan keluar, semua orang memerlukan fasilitas komunikasi seperti perangkat hp, charger, powerbank, berikut peralatan penunjang lainnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Ketiga, bisnis bidang fashion. Ada yang unik di masa pandemi ini, adanya kebijaksanaan WFH membuat sebagian besar masyarakat bekerja di rumah, pekerjaan yang dilakukan di rumah rupanya berpengaruh pula terhadap jenis fashion yang menjadi trend seperti baju rumahan yang lebih nyaman dipakai, bahkan permintaan daster meningkat karena adanya pandemi.

Keempat, bisnis alat penunjang kesehatan hand sanitizer, masker kain, tutup kepala, APD menjadi kebutuhan tersendiri di masa pandemi ini, kreatifitas dari para pelaku UMKM yang jeli melihat peluang ini dengan cepat dapat memenuhi kebutuhan alat alat penunjang kesehatan yang di awal masa Covid-19 keberadaannya sempat menghilang.

Kelima, bisnis jasa kuliner. Untuk bisnis yang satu ini memang boleh dikatakan tidak akan ada habisnya, dengan banyaknya PHK yang dilakukan oleh para pengusaha mengakibatkan masyarakat yang terkena PHK banting stir mencari peluang di bidang kuliner, baik memproduksi secara langsung atau menjadi reseller.

Keenam, bisnis agribisnis. Pandemi memberikan pelajaran kepada semua pihak bahwa yang terpenting adalah adanya ketahanan pangan baik dilakukan secara mandiri, maupun berkelompok, ketahanan pangan dilakukan dengan kembali menekuni bidang agribisnis baik di lingkungan sendiri maupun di lahan yang sengaja di sediakan untuk itu.

Melihat kegigihan para pelaku UMKM khususnya di masa pandemi ini, patutlah kita memberikan apresiasi, di masa kini. Peran UMKM menjadi lebih penting karena UMKM berperan sebagai sarana mengentaskan masyarakat kecil dari jurang kemiskinan juga dengan cukup tingginya angka penyerapan tenaga kerja oleh UMKM di saat gelombang PHK oleh perusahaan semakin meningkat.

Ibarat semut rangrang yang bahu membahu membentuk suatu koloni, itulah perumpamaan UMKM di masa kini “si kecil yang tidak bisa dianggap kecil, tapi si kecil yang berperan besar”. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.