Sabtu, 4 Mei 24

Tragedi Pembela Republik (Persamaan dan Perbedaan Mr. Assaat Datuk Muda dan Dr. Chairul Saleh Datuk Paduko Rajo)

Tragedi Pembela Republik (Persamaan dan Perbedaan Mr. Assaat Datuk Muda dan Dr. Chairul Saleh Datuk Paduko Rajo)

Oleh: Lukman Hakiem, Peminat Sejarah dan Sekretaris Majelis Pakar Parmusi

 

I

          Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 tidak serta merta melahirkan “Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” seperti tertulis pada bagian akhir alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Diperlukan waktu lima tahun sebelum akhirnya Negara Indonesia mewujud seperti yang dicita-citakan oleh para pejuang dan pendiri negara.

Pada masa lima tahun itu, revolusi kemerdekaan melahirkan sejumlah tokoh dan dinamika. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan diproklamasikan, dinamika itu sudah terjadi. Ada tokoh atau kelompok yang dalam keyakinan perjuangannya tidak menutup diri untuk  — dalam batas-batas tertentu — bekerja sama dengan pemerintah kolonial Belanda. Ada juga tokoh atau kelompok yang dalam keyakinan perjuangannya, menutup diri dari segala macam bentuk kerja sama dengan pemerintah kolonial Belanda. Kedua kelompok itu lazim disebut sebagai kelompok cooperative (co) dan non cooperative (non-co) Bahkan ada yang pada saat tertentu bersikap non-co, pada saat lain bersikap co.

Mr. Assaat Datuk Muda (18 September 1904-16 Juni 1976) sejak masih sebagai pelajar Algemene Midelbare School (AMS), dan mahasiswa Rech Hoge School (RHS) sudah menunjukkan sikap politik non-co. Ia aktif dalam Jong Sumateranen Bond, Perhimpunan Pemuda Indonesia, Indonesia Muda, dan Partai Indonesia (Partindo). Lantaran sikapnya itu, Assaat dihambat kuliahnya, dan terpaksa hijrah ke Belanda untuk meraih Meester in de Rechten.

Meskipun belajar di Belanda, dan meraih gelar Meester in de Rechten dari sekolah Belanda, Assaat tetap tidak mau bekerja sama dengan Belanda. Sekembalinya di tanah air, Assaat memilih profesi sebagai advokat.  Assaat baru bersedia bekerja di pemerintahan sesudah Belanda menyerah kepada tentara Jepang. Di zaman Jepang, Assaat  menjadi Camat Gambir, dan Wedana Mangga Besar.

Ketika Indonesia merdeka, Assaat tidak ragu sedikit pun untuk menceburkan diri dalam arus revolusi kemerdekaan. Pada 1946-1949 Assaat menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merangkap sebagai Ketua Badan Pekerja KNIP yang memiliki fungsi legislatif. Di bawah kepemimpinan Assat, KNIP antara lain meratifikasi Perjanjian Linggajati, sebagai buah pertama dari politik perundingan yang dijalankan oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir.

Politik perundingan Sjahrir mendapat oposisi yang cukup keras. Partai Masyumi dan Partai Nasional Indonesia (PNI) menolak perjanjian tersebut. Masyumi bersama Tan Malaka dan berbagai kekuatan politik lain, membentuk Persatuan Perjuangan yang menghendaki agar perundingan dengan Belanda dilaksanakan atas dasar pengakuan kemerdekaan Indonesia 100%. Bukan berunding untuk memperoleh pengakuan. Persatuan Perjuangan menolak Perjanjian Linggajati. Masyumi meminta para menteri warga Masyumi di Kabinet Sjahrir “supaya berikhlas hati menyesuaikan dirinya dengan keputusan penolakan partai terhadap Naskah Persetujuan Indonesia-Belanda.” Permintaan itu dijawab oleh para menteri warga Masyumi di kabinet dengan menyatakan bahwa “Kabinet sekarang ini adalah Kabinet Nasional, bukan Kabinet Koalisi. Maka menurut  tata tertib parlementer dan adat politik, tidak seharusnya suatu partai menentukan suatu sikap politik terhadap anggautanya yang menjadi menteri dealam kabinet yang demikian sifatnya.”

Para menteri warga Masyumi itu ialah  H. Agus Salim (Menteri Muda Luar negeri), K. Fatchurrahman (Menteri Agama), Mr. Mohamad Roem (Menteri Dalam Negeri), Harsono Tjokroaminoto (Menteri Muda Pertahanan), K.H.A. Wahid Hasjim (Menteri Negara), Mr. Sjafruddin Prawiranegara (Menteri Keuangan), Mr. Jusuf Wibisono (Menteri Muda Kemakmuran), dan Mohammad Natsir (Menteri Penerangan).

Di tengah kerasnya oposisi terhadap Perjanjian Linggajati, KNIP harus meratifikasi perjanjian internasional itu. Untuk sebagian, karena kepemimpinan Assaat di KNIP, Perjanjian Linggajati disetujui oleh KNIP. Sebagian yang lain, tentu karena wibawa Dwitunggal Sukarno-Hatta. Untuk meyakinkan KNIP supaya menerima Perjanjian Linggajati, dan Peraturan Presiden No. 6 tentang penambahan anggota KNIP dengan anggota dari Sumatera, Wakil Presiden Mohammad Hatta turun langsung  ke sidang paripurna KNIP di Malang pada 27 Februari 1947.

Mengenai Perjanjian Linggajati dan politik perundingan yang dijalankan Sjahrir, Mohammad Natsir memberi kesaksian: “Waktu persetujuan Linggajati, partai Masyumi tidak setuju dengan persetujuan tersebut, tetapi juga tidak menghalangi unsur  Masyumi duduk dalam delegasi perundingan. Partai Masyumi jalan terus, meneruskan oposisi. Partai Masyumi tidak percaya bahwa Belanda akan mentaati persetujuan itu. Analisis Partai Masyumi ternyata betul. Tetapi  persetujuan Linggajati itu adalah suatu persetujuan internasional. Pelanggaran Linggajati oleh Belanda, itu meningkatkan issue Indonesia di dunia internasional. Dan itu menjadi pembuka pintu bagi Indonesia untuk masuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Itulah fungsi persetujuan Linggajati. Jadi bukan untuk memecahkan persoalan secara langsung, tetapi sebagai pembuka jalan untuk mencapai penyelesaian yang lebih terjamin.”

Dan ketika politik perundingan melahirkan Republik Indonesia Serikat sebagai buah dari Konferensi Meja Bundar (KMB), maka Republik Indonesia yang diproklamasikan di Jakarta pada 17 Agustus 1945, berubah statusnya menjadi salah satu negara bagian dari RIS. Oleh karena Sukarno dipilih menjadi Presiden RIS, maka oleh Sukarno jabatan Presiden RI diserahkan kepada Mr. Assaat sebagai Acting Presiden RI.

Assaat menjadi penjaga gawang Republik Indonesia!

Pada masa inilah Assaat menandatangani statuta Universitas Gadjah Mada (UGM). Sesudah terbentuk RIS, terutama menjelang pulihnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, muncul pendapat yang ingin memindahkan UGM ke ibukota, Jakarta. Alasannya, dengan berpindahnya ibukota negara ke Jakarta, maka Yogyakarta sebagai tempat kedudukan UGM akan menjadi kota kecil sehingga dikuatirkan perkembangan UGM pun menjadi tidak seperti yang diharapkan. Dalam simpang siur pendapat saat itu, Assaat selaku Acting Presiden RI, teguh pada pendapat agar UGM tetap di Yogyakarta. Untuk memperkuat pendapatnya itu, Acting Presiden Assaat membawa pendiriannya itu ke dalam sidang Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dr. A. Halim. Kabinet Halim memutuskan, UGM tetap di Yogyakarta. Sehari menjelang deklarasi terbentuknya Negara Kesatuan RI, keluarlah Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1950 tertanggal 14 Agustus 1950 yang mengatur keberadaan Universitas Gadjah Mada.

Untuk Yogyakarta, itulah warisan Assaat yang tidak ternilai harganya. Tanpa campur tangan Assaat, sangat boleh jadi Yogyakarta tidak lagi memiliki Universitas Gadjah Mada.

Bambang Purwanto dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar sejarah di UGM, seperti dikutip sejarawan Asvi Warman Adam, mengatakan: “Menghilangkan Assaat dari realitas Kepresidenan Republik Indonesia sama saja dengan tidak mengakui Universitas Gadjah Mada sebagai universitas negeri pertama yang didirikan oleh Republik Indonesia.”

 

II

 

Berbeda dengan Assaat yang mau bekerja sama dengan Jepang, Chairul Saleh Datuk Paduko Rajo (13 September 1916-8 Februari 1967) yang semangat nasionalismenya sangat  tinggi, sejak awal sudah menunjukkan sikap anti-Jepang.

Menjelang runtuhnya kekuasaan Jepang, Chairul Saleh mengajak kawan-kawannya menentang “kaum tua” yang masih percaya kepada ketulusan sikap Jepang membantu persiapan kemerdekaan. Itu sebabnya Chairul Saleh menolak ajakan untuk menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan. Bersama dengan Soekarni, Wikana, Adam Malik, dan beberapa pemuda aktivis Menteng 31, Jakarta, Chairul Saleh  berada di balik aksi penculikan Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Perbedaan pokok antara “kaum tua” dengan Chairul Saleh cs, terletak pada pertanyaan, siapakah yang akan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia? Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau yang lain? Bagi Chairul saleh cs, proklamasi kemerdekaan yang dilakukan oleh PPKI yang dibentuk oleh Jepang, sama artinya bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hadiah dari Jepang, karena itu para pemuda menolak proklamasi oleh PPKI. Bagi Chairul Saleh cs, proklamasi kemerdekaan cukup diucapkan dan ditandatangani oleh Sukarno sebagai pemimpin rakyat.

Di sini jalan bersimpang. Bung Karno dan Bung Hatta selaku Ketua dan Wakil Ketua PPKI, menolak gagasan pemuda. Mereka tidak mau merampas hak para anggota PPKI yang sudah hadir di Jakarta untuk memproklamasikan kemerdekaan. Perdebatan keras dan panas terjadi antara Sukarno-Hatta dengan para pemuda. Saking panasnya, sampai-sampai Sukarno menyerahkan lehernya kepada Wikana untuk disembelih. Karena perundingan antara para pemuda dengan “kaum tua” menemui jalan buntu, dan Sukarno tidak mau memprokalamasikan kemerdekaan tanpa PPKI, maka para pemuda itu menyingkirkan Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengasdengklok.

Para pemuda itu, seperti dituturkan Soekarni kepada Hatta, akan bertindak sendiri. Nanti (15 Agustus 1945 –elha), menjelang pukul 12.00 tengah hari, 15.000 rakyat akan menyerbu ke kota dan bersama-sama dengan mahasiswa dan PETA (tentara Pembela Tanah Air) melucuti Jepang. “Bung Karno dan Bung Hatta kami bawa ke Rengasdengklok untuk meneruskan pimpinan pemerintah Republik Indonesia dari sana,” kata Soekarni seperti dikutip Mohammad Hatta dalam Untuk Negeriku Sebuah Biografi.

Kita dapat berdebat panjang mengenai makna dan akibat dari peristiwa penculikan Sukarno-Hatta ke Rengasdengklok.  Hatta, misalnya, menyebut aksi para pemuda menculik Sukarno-Hatta ke Rengasdengklok dan memulangkannya pada hari itu juga, “menjadi bukti sejarah dari kebangkrutan suatu politik yang dilaksanakan tanpa perhitungan dan berdasarkan sentiment belaka. Ia menunjukkan juga ketidakmampuan politik mereka.”

Akan tetapi, seperti dicatat Mohamad Roem, kita berterima kasih kepada sejarah bahwa Sukarno-Hatta tidak tunduk kepada tuntutan pemuda, meskipun iktikad kedua pihak sama, yaitu kemerdekaan tanah air. Bung Karno dan Bung Hatta tidak hilang kewibawaannya terhadap pemuda. Dalam pada itu, bagi Sukarno-Hatta perdebatan panas dan peristiwa penculikan itu tentu menumbuhkan kesan tersendiri, dan memberi keyakinan kepada mereka bahwa suhu politik sungguh-sungguh sudah sangat panas. Dengan kesan itulah, Sukarno-Hatta dapat bicara sangat tegas kepada penguasa Jepang, yang sudah meneyrah kepada Sekutu itu, Jenderal Mayor Nishimura yang tidak mengizinkan rapat PPKI dilanjutkan.

Maka, dengan wibawa Sukarno-Hatta yang tetap terjaga di depan para pemuda, dan berkat aksi penculikan oleh Chairul Saleh cs, proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan dalam rapat PPKI, sehingga proklamasi kemerdekaan Indonesia terhindar dari klaim atau tuduhan sebagai hadiah dari Jepang. Bagaimanapun juga, PPKI adalah sebuah lembaga bentukan Jepang.

Yang tidak kalah pentingnya, Chairul Saleh pula yang keras menolak para anggota PPKI dan seluruh yang hadir dalam rapat itu turut menandatangani naskah Proklamasi Kemerdekaan. Dia berpendapat, naskah Proklamasi Kemerdekaan cukup ditandatangani oleh Sukarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia.

Sesudah proklamasi kemerdekaan, semangat revolusioner tetap melekat pada diri Chairul Saleh.  Nama Chairul Saleh dikaitkan dengan “Komplot untuk Merebut Kekuasaan Negara”. Pada permulaan 1946, bersama Tan Malaka, Mohammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Sukarni, dan Sajuti Melik, Chairul Saleh ditangkap. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai Peristiwa 3 Juli 1946 yang prolognya dimulai pada 27-28 Juni 1946 di Solo dengan aksi penculikan Perdana Menteri Sutan Sjahrir serta sejumlah tokoh penting pemerintahan lainnya.

 

III

 

Sesudah melalui perundingan dan pertempuran, akhirnya diselenggarakan  Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, 23 Agustus-29 Oktober 1949. Delegasi Republik Indonesia ke KMB dipimpin langsung oleh Perdana Menteri Mohammad Hatta.  Pokok-pokok terpenting dari KMB ialah bahwa pemerintah Belanda akan mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang akan dibentuk oleh negara Republik Indonesia dengan negara-negara bagian. KMB juga menghasilkan Undang-Undang Dasar Sementara yang kelak akan diganti dengan Undang-Undang Dasar yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat melalui pemilihan umum setahun kemudian. KMB  menunda masuknya Irian Barat (sekarang Papua –elha) sebagai bagian dari RIS.

Di bidang ekonomi-keuangan, ada beban yang harus dipikul oleh pemerintah RIS yang akan dibentuk, yaitu pembayaran utang-utang pemerintah Hindia Belanda sampai tahun 1949. Termasuk di dalamnya biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan militer Belanda memerangi Republik Indonesia! Dalam pidato pembukaan sidang Parlemen RIS, Presiden Sukarno menyebut utang Belanda yang diwariskan kepada RIS itu sebesar Rp 4.200 juta terdiri atas utang dalam negeri Rp 2.500 juta, dan utang kepada luar negeri Rp 1.700 juta.

Tidak syak lagi, hasil KMB memicu kontroversi. Haji A. Salim dan Mohammad Natsir, tidak mau masuk kabinet RIS. Kepada Hatta, Natsir berkata: “berat buat saya untuk jadi menteri penerangan lagi. Sebab menteri penerangan harus menjelaskan kepada rakyat, kenapa Irian Barat ditinggalkan. Saya minta mundur.” Dalam wawancara dengan Agus Basri, Natsir menjelaskan, baginya, juga bagi Salim, kalau soal Irian Barat tidak diputuskan, itu akan jadi soal yang akan mengacaukan dan menimbulkan kesulitan terus menerus.

Chairul Saleh, juga menentang keras hasil perundingan KMB. Begitu kedaulatan RIS diakui oleh Belanda, Chairul Saleh masuk hutan. Ia memimpin laskar rakyat dan berjuang melawan RIS. Tahun 1950, Chairul Saleh ditangkap oleh Kolonel Abdul Haris Nasution. Dia dipenjara, kemudian dibuang ke luar negeri.

Chairul Saleh kembali ke tanah air, persis saat Presiden Sukarno sedang menata pemerintahannya dengan prinsip Demokrasi Terpimpin. Seperti ditulis Julius Pour, kali ini dengan sadar Chairul Saleh menjadi pendukung gigih Bung Karno. Sebaliknya Bung Karno yang saat itu sedang memperluas basis dukungan politiknya, memerlukan dukungan massa pemuda yang dikuasai oleh Chairul Saleh. Maka, berturut-turut Chairul Saleh menjadi Menteri Negara Urusan Veteran pada Kabinet Djuanda (1957), Menteri Muda Perindustrian Dasar dan Pertambangan pada Kabinet Kerja I, II, dan III (1959-1963),  Wakil Perdana Menteri III pada Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora (1963-1966). Jabatan sebagai menteri dirangkapnya dengan jabatan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (1960-1965).

Jejak  kuat Chairul Saleh yang mungkin tidak banyak diketahui oleh masyarakat ialah tekadnya membela prinsip negara kepulauan. Konsepsi Chairul Saleh mengenai Wawasan Nusantara di mana batas territorial secara sefihak ditentukan 12 mil laut (agar semua laut yang ada di antara pulau-pulau jadi wilayah territorial) langsung diberlakukan pemerintah Indonesia pada 13 Desember 1957. Pemikiran Chairul Saleh baru bisa disahkan pada 1982 dalam konvensi internasional tentang Hukum Laut di Montego Bay, Jamaika. “Perjuangan tersebut memakan waktu 25 tahun. Saya beruntung mendapat dorongan dari Uda Chairul Saleh. Dari tidak ada sampai tercipta dan diterimanya konsepsi Wawasan Nusantara, sekaligus diterimanya konsepsi baru kita ini,” kata Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja mengenang keteladanan Chairul Saleh.

 

IV

 

 

Berbeda dengan Chairul Saleh, Assaat menentang Demokrasi Terpimpin yang dianggapnya condong ke kiri dan memberi angin kepada Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurut Mukaddimah Piagam Perjuangan yang dibacakan oleh Kolonel M. Simbolon, “Kata-kata ‘guided democracy’ dan ‘gotong royong’ itu dipergunakan untuk memberikan kekuasaan kepada kaum komunis dalam pemerintahan negara. Padahal kaum komunis yang sekarang dimanjakan Presiden Sukarno itulah yang telah menikam Republik Indonesia seperti yang terjadi di Madiun tahun 1948.”

Ketika suasana di Jakarta makin tidak kondusif, diam-diam Assaat menyelinap ke Sumatera dan akhirnya bergabung bersama Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang dideklarasikan pada 15 Februari 1958. Assaat menjadi Menteri Dalam Negeri PRRI dan salah seorang Proklamator Republik Persatuan Indonesia (RPI). Karena keikutsertaannya dalam PRRI dan RPI, jejak Mr. Assaat Datuk Muda, bagai terhapus dari buku sejarah Republik Indonesia. Dan meskipun dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 449 tahun 1961, Assaat sudah memperoleh amnesti –yang dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang yang dimaksudkan dalam ketentuan-ketentuan Keputusan Presiden itu, dihapuskan— tetapi Assaat dan kawan-kawannya tetap dijebloskan ke penjara selama tahun-tahun terakhir kekuasaan Presiden Sukarno. Assaat dan kawan-kawan baru dibebaskan dari penjara oleh pemerintahan Presiden Soeharto.

PRRI datang dengan gagasan-gagasan besar yang melampaui zamannya, dan karena itu sangat sulit difahami oleh mereka yang tidak memiliki prespektif. Diperlukan waktu tujuh tahun sebelum akhirnya komunisme yang ditolak oleh PRRI, hancur melalui Gerakan 30 September 1965.

Perlahan tetapi pasti, berbagai gagasan yang diusung dan diperjuangkan oleh PRRI, terwujud. Diperlukan waktu lebih dari empat puluh tahun untuk mewujudkan cita-cita otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat-daerah, dan pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bahkan jika kita mau jujur, DPD yang ada sekarang ini pun belum seperti DPD yang dikehendaki oleh PRRI.

Seperti dikatakan Salim Haji Said, “PRRI dan Permesta bukan pengkhianat. PRRI bukan gerakan separatis dan tidak menolak Pancasila. Mereka mau melaksanakan Pancasila secara lebih benar seperti antara lain tercermin dalam tuntutan mereka supaya PKI dibubarkan, dan supaya Presiden Sukarno tidak melanggar konstitusi.”

Sama dengan Assaat, sesudah peristiwa G.30.S/PKI Chairul Saleh pun harus dipenjara. Lebih tragis dari Assaat, Chairul Saleh meninggal dunia dalam status sebagai tahanan. Tidak pernah ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai alasan penahanannya. Jika alasan penahanan, karena Chairul Saleh diduga terlibat dalam G.30.S/PKI, peristiwa yang terjadi di Istana Bogor dan diungkapkan Julius Pour ini membantahnya:

“Pertengahan tahun 1965, dalam salah satu sidang kabinet , Chairul Saleh bertikai dengan DN. Aidit. Waktu itu Chairul Saleh adalah Wakil Perdana Menteri III/Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, sedangkan Aidit Ketua PKI (Partai Komunis Indonesia) dan juga Menteri/Wakil Ketua MPRS. Pertikaian meletus, karena dalam sidang , Chairul Saleh menyodorkan dokumen yang antara lain menyebutkan, pimpinan PKI sedang merencanakan perebuatn kekuasaan untuk menggulingkan Presiden Sukarno.

“Tentu saja Aidit membantah tuduhan tersebut. Dengan suara garang dia menolak. Kedua menteri ini, yang berteman sejak masa muda, nyaris baku hantam. Saking geramnya, Chairul hampir saja mendaratkan tinjunya ke muka Aidit. Para pejabat tinggi yang hadir menyaksikan kejadian ini mencoba melerainya. Kedua menteri tersebut masih tetap ngotot. Dengan wajah geram dan urat leher menegang, Chairul memegang bibir meja dan mau mengangkatnya. Dengan cepat Presiden Sukarno langsung mengetukkan palu yang terdengar sangat keras. Hening sejenak. ‘Dengan ini sidang saya tutup. Semua yang dibicarakan di sini tidak boleh (terdengar) ke luar,’ kata Bung Karno.”

Dengan perbedaan dan persamaannya, Assaat Datuk Muda dan Chairul Saleh Datuk Paduko Rajo, adalah orang-orang yang telah berjasa kepada terbentuk dan tetap tegaknya negara Republik Indonesia. Sebagai manusia biasa, tentu saja mereka memiliki kelebihan dan kekurangan. Akan tetapi, kekurangan, salah, dan khilaf yang pernah mereka lakukan, semestinya tidak menghalangi kita untuk memberikan penilaian objektif dan penghargaan yang layak kepada mereka.

Dalam melihat peristiwa-peristiwa masa lalu bangsa yang dianggap krusial, janganlah terpaku pada pandangan kacamata kuda. Marilah kita melihat masa lalu dengan bergerak ke tiga arah sekaligus. Pertama, mengungkap fakta-fakta objektifnya. Kedua, melihat secara cermat dan rinci akar masalahnya; dan ketiga, menarik relevansinya ke masa kini untuk diproyeksikan ke masa depan.

Hanya dengan cara pandang seperti itu, kita dapat menempatkan Mr. Assaat Datuk Muda dan Dr. Chairul Saleh Datuk Rajo Paduko secara objektif dan terhormat.[]

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.