Rabu, 8 Mei 24

Tolak Pakai Dana Pelindo II, Yusril Mundur dari Kuasa Hukum RJ Lino

Tolak Pakai Dana Pelindo II, Yusril Mundur dari Kuasa Hukum RJ Lino
Jakarta, Obsessionnews – Yusril Ihza Mahendra, mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Kantor pengacara Ihza-Ihza Law Firm, menyatakan keberatan jika biaya penanganan perkara ini dibebankan kepada perusahaan.
“Walaupun telah ada pembicaraan lisan antara RJ Lino dengan Ihza-Ihza Law Firm namun pihak kami menyatakan keberatan,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Rabu (23/12/2015).
Menggunakan dana perusahaan bagi Yusril dan rekan-rekannya menjadi kontroversi sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo II.
“Apalagi dalam perkembangannya nanti, mungkin beliau diberhentikan dari jabatannya. Hal ini akan menjadi kontroversi kalau biaya penanganan perkara dibebankan kepada perusahaan,” katanya.
Sebenarnya antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara ini. Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penangangan perkara serta sumber pembiayaannya.
“Dengan demikian belum ada ikatan kerjasama resmi dalam penanganan perkara antara kedua pihak,” lanjut Yusril.
Dia menjelaskan bahwa di media sosial beredar fotocopy kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara RJ Lino, hal itu adalah kesepakatan internal mereka mengenai alokasi anggaran penangangan perkara.
“Kesepakatan internal tersebut belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm, apalagi ditandatangani sebagai persetujuan kedua belah pihak,” terang dia.
Ihza-Ihza Law Firm ingin menangani perkara secara profesional dan hati-hati serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memang diakuinya ada Peraturan Menteri BUMN zaman Sofyan Jalil yang membolehkan pembebanan biaya kepada perusahaan.
“Namun, ada beberapa peraturan yang tidak singkron sehingga berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.”
Dengan keberatan ini, maka ihza-ihza law firm tidak akan melanjutkan penanganan perkara RJ Lino, apalagi surat kuasa dan kontrak kerjasama penangangan perkara belum ditandatangani.
“Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik spt itu adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional,” tutupnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.