Kamis, 25 April 24

Tolak Hasil Suara, Prabowo Tunjukkan Sikap Mendua

Tolak Hasil Suara, Prabowo Tunjukkan Sikap Mendua
* Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. (Foto: Sutanto)

Jakarta, Obsessionnews.comPernyataan pasangan calon presiden nomor urut 02 pada Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil perhitungan suara pilpres mendapat kritikan dari sejumlah pengamat politik Indonesia.

Salah satunya Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Dia menyayangkan pernyataan pasangan pilpres tersebut yang menolak hasil suara Pilpres 2019. Menurut Ray, sikap keduanya menunjukkan sikap mendua. Di satu segi mereka menyatakan menolak hasil suara, saat yang sama mengikuti proses perhitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saksi mereka tetap dibiarkan ikut prosesnya tapi hasilnya sudah dinyatakan akan ditolak.

 

Baca juga: 

Tolak Pemilu Sampai Tulis Wasiat, Ini Pidato Lengkap Prabowo

Ada Ma’ruf Amin, Prabowo Tetap Menang di Seluruh Provinsi Banten

Prabowo Subianto Kesal, Kali Ini Tak Terima Dicurangi

 

“Jadi aneh hasil perhitungan ditolak, tapi saksi tetap dibiarkan ikut tahapan,” ujar Ray dalam keterangan tertulisnya yang diterima obsessionnews.com, Rabu (15/5/2019).

Sejauh ini, lanjut aktivis ini, belum terdengar protes yang keras dari saksi pasangan Prabowo-Sandiaga atas proses perhitungan suara bahkan di hampir setiap tahapan. Entah di TPS, PPK dan kini di KPU Nasional.

“Sama sekali tidak terdengar protes massif dari saksi-saksi pasangan Prabowo-Sandiaga, apalagi melaporkan temuan itu kepada Bawaslu,” ungkap pengamat politik Indonesia itu.

Ray menuturkan, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga belum pernah memerintahkan misalnya melakukan perhitungan suara ulang dalam jumlah yang massif. Artinya baik temuan dari saksi pasangan Prabowo-Sandiaga atau temuan dari Bawaslu sendiri, klaim kecurangan atau pelanggaran TSM itu belum terbukti.

“Tentu saja jika yang disebut pelanggaran berhubungan dengan perhitungan suara. Tapi jika ditarik ke seluruh tahapan pelaksanaan pilpres, maka jumlah pelanggaran itu terkadang kurang relevan,” kata pria kelahiran Mandailing Natal, Sumatera Utara, 20 Agustus 1969 ini.

Sebab, lanjut dia, pelanggara pada tahapan tertentu sejatinya diselesaikan pada tahapan itu. “Akumulasi pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Uniknya, kata Ray, ketidakpercayaan pada hasil pemilu hanya yang berhubungan dengan pilpres. Pada hasil pileg, tidak terdengar sama sekali protes dan dugaan adanya kecurangan apalagi bersifat TSM. Tentu saja ini agak mengherankan.

“Pada hal, penyelenggara pemilunya sama, dilakukan pada hari yang sama, dan dengan metode yang  juga hampir sama. Lalu, bagaimana penyelenggaran yang sama, di hari yang sama, dengan metode yang hampir sama tapi menghasilkan hasil yang berbeda. Satunya penuh kecurangan, yang lainnya demokratis,” bebernya.

Alumnus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ini mengatakan, semua fakta-fakta ini menunjukan kepada public pernyataan tidak mengakui hasil pilpres sesuatu yang terburu-buru dan tanpa kejelasan sikap.  Dan karenanya, ia sama sekali tidak berpengaruh pada hasil selain hanya menambah bunyi riuh tapi tanpa penyelesaian. “Ramai digaungkan adanya kecurangan, tapi saksi mereka bahkan tidak melakukan protes,” jelas Ray.

Semua masyarakat berkepentingan dalam sebuah pilpres yang jujur dan adil. Karenanya masyarakat juga menolak seluruh bentuk kecurangan atau pelanggaran. Tapi kecurangan dan pelanggaran tidak bisa didasarkan atas asumsi, ia harus berdiri atas data yang solid dan kuat serta dapat dibuktikan.

“Jika penolakan hanya berdasar asumsi bukan fakta, maka hanya akan menghasilkan suara tanpa makna,” pungkasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.