Tol Cipali Amblas, Sigit Desak BPJT Beri Sanksi kepada Operator Tol

Tol Cipali Amblas, Sigit Desak BPJT Beri Sanksi kepada Operator Tol
Jakarta, obsessionnews.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) didesak memberikan sanksi kepada operator jalan tol Cipali menyusul amblasnya jalan tol tersebut di KM 122+400. Desakan itu disampaikan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo.   Baca juga:Kementerian PUPR Gerak Cepat Lakukan Penanganan Longsor di Ruas Tol CipaliPeruri Santuni Keluarga Korban Kecelakaan di Tol Cipali KM 154Sandiaga Sebut Bangun Tol Cipali Tanpa Utang, Bagaimana Faktanya?Arus Kendaraan di Tol Cipali Mulai Lancar   “Sejak Selasa malam saya banyak mendapat keluhan dari warga yang menggunakan Tol Cipali yang amblas di KM 122. Selain membahayakan juga menyebabkan antrian panjang. Dan sudah seharusnya BPJTebagai badan yang mengatur penyelenggaraan jalan tol, BPJT memberikan sanksi kepada operator Tol Cipali karena ketidakmampuannya menjaga Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” tutur Sigit seperti dikutip obsessionnews.com dari website fraksi.pks.id, Kamis (11/2/2021). Menurutnya, salah satu sanksi yang bisa dikenakan pada operator tol adalah tidak memberikan ijin kenaikan tarif tol berkala. Sesuai dengan UU No. 38/2004 tentang jalan, tarif tol dapat dinaikkan setiap dua tahun sekali. Namun kenaikan akan tetap mempertimbangkan SPM tol yang terus dievaluasi BPJT. “Amblasnya KM 122 ini harus menjadi raport merah buat operator Cipali. Jika mereka mengajukan usulan kenaikan tarif, BPJT jangan setujui. Ini sanksi buat operator agar benar-benar menjaga SPM, dan tidak merugikan pengguna jalan yang sudah membayar, ” tegas Sigit. Ia menambahkan, pengguna jalan tol Cipali yang merasa dirugikan dengan amblasnya ruas tol tersebut dapat mengajukan kompensasi. Hal itu diatur dalam Pasal 87 PP No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. “Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada badan usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan badan usaha dalam pengusahaan jalan tol,” kata Sigit. Seperti diketahui sejak Selasa (9/2) dini hari Tol Cipali di ruas KM 12+400 amblas dan tidak dapat dilalui oleh kendaraan. Perbaikan amblasnya jalan Tol Cipali diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua pekan. (red/arh)