Sabtu, 27 April 24

TKI Erwiana Tuntut Ganti Rugi Usai Majikan di Hong Kong Divonis

TKI Erwiana Tuntut Ganti Rugi Usai Majikan di Hong Kong Divonis

Jakarta – Pekerja rumah tangga asal Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih, yang mengalami penyiksaan berat di Hong Kong, baru akan mengajukan ganti rugi setelah majikannya divonis pada 27 Februari mendatang.

Pengadilan di Hong Kong menyatakan Law Wan-Tung bersalah atas 18 dakwaan, termasuk penyiksaan dan penghinaan.

Rencana tuntutan ganti rugi itu diungkapkan oleh Ketua Persatuan Buruh Migran Indonesia di Hong Kong, Sringatin

“Saat ini kita sedang menunggu keputusan final dari hakim yang akan membacakan berapa tahun majikan akan dipenjara. Itu nanti akan terjadi pada tanggal 27 Februari tahun 2015.”

“Setelah itu nanti Mission for Migrant Workers yaitu NGO (LSM) di Hong Kong akan membantu kasusnya Erwiana untuk menuntut hak kompensasi atau ganti rugi yang di alami Erwiana,” jelas Sringatin seperti dilansir BBC, Rabu (11/2).

Fisik lemah
Dua mantan pembantu Law Wan-Tung juga berencana mengajukan tuntutan lewat pengadilan perdata Hong Kong.

Dalam jumpa pers di Hong Kong setelah hakim menyatakan perempuan berusia 44 tahun itu bersalah, Erwiana menuturkan tidak akan bekerja sebagai pekerja domestik lagi.

“Saya memutuskan tidak akan bekerja di Hong Kong lagi sebagai PRT karena badan saya sudah tidak sekuat dulu untuk bekerja sebagai PRT karena pekerjaan rumah tangga itu sangat berat dan membutuhkan energi yang lebih,” ungkapnya.

Putusan bersalah yang melibatkan majikan di Hong Kong terkait kasus penyiksaan relatif sedikit. Padahal, kata Sringatin, banyak buruh migran mengalami penyiksaan dan pelanggaran hak-hak mereka.

Oleh sebab itu, baik Erwiana maupun Sringatin berharap putusan bersalah terhadap Law Wan-Tung dapat menjadi pelajaran bagi para majikan untuk memperlakukan pekerja domestik secara manusiawi.

Di samping itu, menurut mereka, putusan juga menjadi pelajaran bagi pihak berwenang untuk merevisi peraturan yang dianggap berpotensi membelenggu buruh migran, seperti ketentuan untuk tinggal bersama majikan dan ketentuan menggunakan agen. (bbc.co.uk)

FOTO: Erwiana berharap putusan pengadilan dapat menjadi pelajaran bagi majikan dan pemerintah di Hong Kong. (bbc.co.uk/reuters)

Related posts