Jumat, 26 April 24

Tjahjo Kumolo Sukses Mengawal Pilkada Serentak

Tjahjo Kumolo Sukses Mengawal Pilkada Serentak

Jakarta, Obsessionnews.com – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara  serentak di 264 daerah berlangsung aman, tertib dan lancar. Hal tersebut tentu tak lepas dari peran semua pihak, khususnya Kementerian Dalam Negeri RI yang  mengawal perhelatan demokrasi ini.

Tahun 2015 adalah momentum yang sangat penting bagi Tjahjo Kumolo. Betapa tidak, tanggal 9 Desember inilah pemerintah sukses menggelar Pilkada pertama yang dilakukan secara serentak di sejumlah daerah di Indonesia baik untuk provinsi, kota, dan kabupaten yang akan berlanjut dengan pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden/wakil (Pilpres). Karena ini merupakan sejarah baru dalam demokrasi kita, tentu sebelumnya ada rasa khawatir mengingat inilah kali pertama Indonesia melaksanakan proses demokrasi itu secara berbarengan. Setidaknya, untuk Pilkada serentak di tahun ini saja tercatat ada sebanyak 269 daerah yang akan mengikuti. Tapi, dengan adanya bantuan semua pihak, syukurlah Pilkada serentak ini sukses.

“Untuk pelaksanaan hari H ini dari 264 daerah, tidak ada konflik. Memang kepolisian dan pihak terkait lainnya sudah antisipasi dengan lakukan deteksi dini,” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/12). Dia menambahkan, tingkat partisipasi masyarakat juga signifikan. Kebijakan pemerintah yang menetapkan pilkada hari ini sebagai hari libur nasional direpons dengan bagus.

Kesuksesan ini juga mendapat apresiasi dari Presiden Joko Widodo. “Pilkada hari ini adalah kegembiraan politik yang kita meriahkan bersama-sama,” kata Presiden seperti dikutip dalam akun twitter @jokowi. Sembari mengingatkan agar pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menang pilkada tidak jemawa.

Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, ini pokok program kegiatan Menteri Dalam Negeri  adalah mengkoordinasikan perintah/amanat/keputusan/rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI dan rapat Menkopolhukam. Selain itu juga memfasilitasi, memotivasi, mendorong, dan memperlancar kesiapan gelombang I pada 9 Desember 2015 oleh KPU/Bawaslu, Instansi/lembaga terkait di tingkat pusat atau daerah (MPR-DPR-DPD).

Dari sisi kebutuhan dan rencana penggunaan anggaran, Kemendagri memperhatikan masukan dari KPK, BPK, DPR, Pemerintah pusat/daerah terkait, maupun dari sisi peraturan perundang-undangan serta sejalan dengan keputusan hukum 9 Juli 2015. Serta sesuai regulasi dan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang konstitusional demokratis.

Hal itu tentunya dengan target agar Pilkada serentak dapat memenuhi harapan menghindari peralihan yang berulang kali (Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, Pilkades) alias ‘politik dinasti’. Sementara untuk pemilihan legislatif, pemilihan presiden  diharapkan dapat menghindari kejenuhan pemilih, resiko konflik, dan terciptanya stabilitas politik di daerah-daerah. “Sehingga diharapkan juga dapat menghasilkan kepemimpinan daerah yang lebih berkualitas, kredibel, integritas, bersih, selalu hadir serta memberi solusi terhadap berbagai masalah, siap revolusi mental, tidak korupsi, memahami dan memasukan pemerintahan bagi masyarakat dan daerahnya,” ucap Mendagri.

DI sisi lain, Pilkada serentak ini bisa memberikan iklim yang sejuk bagi masyarakat maupun partisipan Pilkada, memenuhi capaian dan target politik, merebut kepemimpinan daerah secara konstitusional, demokratis, selaras dengan Misi, Visi, dan program Nawa Cita.

Untuk menjamin kompetensi yang jujur, adil dan demokratis, Kemendagri mendukung dengan mempersiapkan data pemilih, dan menyampaikan kepada KPU. Mengkoordinasikan seluruh daerah untuk mendukung tugas-tugas agar menyukseskan Pilkada serentak kepada KPU, Panwas, Polri, Matra-matra TNI, Elemen-elemen masyarakat. Hal ini tentu didukung dengan peran Polri, Badan Intelijen Negara, Panwas, Kesbangpol, dan matra TNI untuk melakukan deteksi dini  dengan mengnventarisasi potensi konflik tiap tahapan sampai dengan pengumuman hasil suara dan prioritas ditingkat kecamatan.

Peran Mendagri lainnya bersama para Gubernur se Indonesia adalah menindaklanjuti putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 mengenai pemberhentian anggota DPR, DPD, dan DPRD yang akan menjadi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Sesuai dengan kewenangan dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka Mendagri menetapkan keputusan Mendagri tentang pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD Provinsi yang menjadi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan  para Gubernur menetapkan keputusan gubernur tentang pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 68 PERKPU No. 12 tahun 2015, Keputusan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut harus diserahkan oleh masing-masing calon kepada KPUD paling lambat tanggal 24 Oktober 2015,” pungkas Mendagri.

Mendagri mengingatkan, ada sejumlah catatan pendapat yang perlu mendapat perhatian dalam konteks ini yakni, terbitnya keputusan KPU yang membolehkan Partai politik (Parpol) PG dan PPP (berkonflik) untuk mengusung calon kepala daerah bersama dimana ini akan berpotensi menimbulkan resiko HK dan gugatan PTUN.  Keputusan tersebut perlu diantisipasi oleh KPU untuk mengatur mekanisme pencalonan yang adil, setara kepada peserta Pilkada, menjamin kompetensi yang jujur, adil, dan demokratis.

Catatan lain yang perlu diperhatikan adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan pencalonan keluarga inkumben dalam pemilihan kepala daerah. Majelis konstitusi berpendapat Pasal 7 huruf r Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang sebelumnya melarang hal tersebut, bertentangan dengan konstitusi. Karena itu Bawaslu juga perlu cermat mengawasi potensi penyimpangan petahana. Di bagian lainnya, keputusan MK, ini berpotensi dapat membuka ruang penyimpangan kewenangan oleh kepala daerah atau petahana. Keputusan MK ini tentunya tantangan bagi masyarakat sipil atau publik, untuk membangun posisi tawar dengan para kandidat serta konsolidasi melawan politik dinasti. (Naskah: Giattri Fachbrilian)

Artikel versi cetak ini pernah dimuat Majalah Men’s Obsession edisi Desember 2015

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.